4 Unsur Terbentuknya Suatu Negara

Unsur Lengkap Terbentuknya Negara

Negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintahan yang sah dan memiliki kedaulatan. Negara juga bisa diartikan sebagai suatu wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua orang/individu dan berdiri secara mandiri. Berikut ini merupakan beberapa pengertian negara dari beberapa ahli.

  • Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu (Max Weber)
  • Negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat. (Roger F Soleau)
  • Negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat. (John Locke)
  • Negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakatyang memiliki wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedulatannya berlaku sepenuhnya. (Prof. Soenarko)
  • Negara merupakan suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang. (Miriam Budiarjo)

Menurut pengertian para ahli di atas, maka terdapat 4 unsur pembentuk suatu negara. Hal ini berdasarkan Konvensi Montevideo yang ditandangani oleh 19 negara di Montevideo, Uruguay pada 26 Desember 1993. Konvensi Montevideo sebelumnya dilakukan oleh antarnegara sebagai jalan terbuka dan hak asasi bagi negara-negara yang baru merdeka bekas kolonial. Untuk menjadikan negara-negara tersebut diakui oleh dunia internasional maka konvensi ini melahirkan sebuah hukum atau traktat internasional bahwa berdirinya negara harus memenuhi 4 unsur, yaitu wilayah, rakyat/penduduk yang tetap, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

Wilayah

Unsur pembentuk yang pertama adalah wilayah. Tentu saja hal utama yang menjadi syarat berdirinya negara adalah adanya wilayah yang ditempati. Wilayah ini disebut wilayah teritorial, yang berarti wilayah yang didalamnya diadakan sebuah kedaulatan tanpa campur tangan dari pihak negara lain. Wilayah negara mencakup wilayah darat, air dan udara.

  • Daratan

Daratan merupakan wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu yan berupa: 1) batas alam, yakni misalnya sungai, gunung, perbukitan atau danau, 2) batas buatan yang dibuat manusia seperti pos penjagaan, pagar, tembok, atau gapura, 3) batas menurut ilmu pasti yaitu batas menurut garis lintang dan garis bujur.

  • Lautan

Lautan adalah wilayah negara yang berupa air laut yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Beberapa jenis wilayah laut yang diatur dalam hukum internasional 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica adalah:

  1. Lautan teriitorial, yaitu adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus dari pantai.
  2. Zona bersebelahan, yaitu adalah batas lautan yang memiliki lebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau dengan kata lain 24 mil jika ditarik garis lurus dari pantai.
  3. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu suatu wilayah lautan yang batasnya 200 mil ditarik dari garis pantai suatu negara.
  4. Batas landas benua, adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil, biasanya berada di lautan bebas.
  • Udara

Wilayah udara merupakan wilayah di atas daratan dan lautan suatu negara. Menurut perjanjian Paris 1911, negara-negara merdeka yang berdaulat berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udara negaranya, sebagai contoh untuk satelit dan penerbangan.

Namun pada jaman sekarang ini wilayah udara sulit dipertahankan oleh suatu negara, sehingga mereka harus rela wilayah udaranya dilalui pesawat-pesawat dari negara lain. Contohnya adalah sulitnya mengejar penerbangan roket luar angkasa (Sputnik milik Uni Soviat dan Apolloa milik Amerika Serikat) karena mengelilingi dunia dan melewati hampir wilayah udara seluruh negara di dunia.

  • Wilayah Ekstrateritorial

Pengertian dari wilayah ekstrateritorial adalah segala wilayah yang menurut hukum internasional dimiliki oleh suatu negara meskipun letaknya berada di negara lain. Wilayah ini juga termasuk kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka yang mengibarkan bendera negara tertentu. Maka di atas kapal adalah wilayah berlakunya kekuasaan negara yang menjadi benderanya. Contohnya adalah di atas kapal berbendera Indonesia, maka berlaku kekuasaan negara Indonesia dan undang-undang negara Indonesia.

Rakyat

Wilayah

Unsur pembentuk negara yang kedua adalah rakyat atau penduduk. Unsur rakyat juga merupakan unsur konstitutif, atau dengan kata lain mutlak dimiliki oleh suatu negara. Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap aturan di negara tersebut.

Ada 2 jenis rakyat untuk di wilayah suatu negara sebagai unsur negara, yakni penduduk atau bukan penduduk, dan warga negara atau bukan warga negara. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara, menetap secara turun-temurun menempati wikayah tersebut. Penduduk biasanya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara Bukan penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, seperti wisatawan asing atau tenaga kerja asing.

Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Bukan warga negara adalah orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara, seperti contohnya duta besar, atase perdagangan, dan konsul jendral.

Contoh Teks Ulasan Singkat Film, Buku, Novel, Cerpen

Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur ketiga pembentuk negara adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan di sini bisa diartikan dalam bahasa asing adalah government (Inggris) atau gouvernement (Prancis). Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yakni eksekutif, legislative, dan yudikatif yang berkuasa memerintah suatu negara.

Sementara kedaulatan merupakan terjemahan dalam bahas asing yang sama dengan souvereignity (Inggris), souveranete (Prancis) maupun sovranus (Italia). Semua istilah asing tersebut diturunkan melalui bahasa latin supremus yang berarti tertinggi. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.

Jadi pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya, dan tidak berada di bawah kekuasan pemerintah negara lain. Pemerintah yang berdaulat dapat dikatakan berkuasa ke dalam dan ke luar,

  • Kekuasaan ke dalam artinya bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara tersebut.
  • Sementara kekuasaan ke luar artinya bahwa kekuasan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.

Pengakuan dari Negara Lain

Unsur terakhir pembentuk negara adalah adanya pengakuan dari negara lain. Ini merupakan unsur pendukung yang bersifat deklaratif. Faktor-faktor yang mendasari perlunya pengakuan negara lain untuk pembentukan negara antara lain:

  • Adanya kekhawatiran terncam kelangsungan hidup suatu Negara
  • Ketentuan hukum alam yang menunjukkan jika suatu negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. Pengakuan de facto berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta beridirnya yang sudah memenuhi syarat. Sedangkan pengakuan de jure berarti suatu negara terbentuk berdasarkan hukum internasional.

Pengakuan secara de facto terbagi menjadi dua yaitu bersifat sementara dan bersifat tetap.

  • Pengakuan de facto secara sementara adalah pengakuan yang diberikan negara lain tanpa melihat bertahan tidaknya negara itu di masa depan. Dalam kasus ini, jika negara yang diakui runtuh, negara yang mengakui akan mencabut kembali pengakuannya.
  • Pengakuan de facto secara tetap adalah pengakuan dari negara lain dan berlanjut melalui hubungan kerjasama seperti hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan.

Sedangkan pengakuan secara de jure juga dibagi menjadi dua, yaitu bersifat tetap dan bersifat penuh.

  • Pengakuan de jure bersifat tetap artinya pengakuan dari negara lain bersifat selama-lamanya, setelah adanya jaminan bahwa pemerintah negara tersebut akan stabil pada masa mendatang.
  • Pengakuan de jure bersifat penuh artinya pengakuan dari negara lain dengan terjadinya hubungan antar negara seperti melalui hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Hubungan bisa berlanjut hingga negara yang mengakui menempatkan konsuler atau kedutaan besar.

Pengakuan dari negara lain secara internasional dinilai sangat penting yaitu untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional dan menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan mencegah kekososngan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan individu atau kepentingan negara.

Contohnya adalah kemerdekaan Amerika Serikat yang dilaksanakan pada 4 Juli 1776, namun baru diakui oleh Inggris (yang saat itu menjajah Amerika Serikat) pada 1783. Dalam kasus Indonesia, hampir sama. Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada 17 Agustus 1945, namun negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir yaitu pada 10 Juni 1947. Setelah itu, negara-negara lain mengikuti langkah Mesir yaitu Lebanon, Arab Saudi, Suriah dan Burma.