Pengertian Konstitusi: Fungsi, Jenis, Tujuan, Sifat

Konstitusi

Di dalam suatu negara pasti terdapat peraturan yang mengatur sistem mengenai tata cara bernegara yang baik sesuai dengan undang-undang dan dasar negara. Dalam penyelenggaraan suatu negara terdapat konsitusi yang mengikat dan mengatur jalannya pemerintahan dari negara tersebut, tak terkecuali dengan Indonesia.

Indonesia memiliki konstitusi yang berdasarkan UUD 1945, konstitusi ini mengatur dan mengikat penyelenggaraan suatu negara. Lantas, apa sebenarnya konstitusi itu? bagaiamana konstitusi dapat berjalan dan bekerja di dalam suatu negara? Berikut adalah pengertian dan penjelasaan mengenai konstitusi dalam suatu negara.

Pengertian Konstitusi

Apakah yang dimaksud dengan konstitusi itu? secara umum pengertian konstitusi merupakan keseluruhan peraturan-peratuan, baik itu peraturan secara tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan ini mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Pengertian lain konstitusi, dapat disebut sebagai suatu dokumen yang di dalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan organisasi pemerintahan. Konstitusi tidak selalu berbentuk dokumen tertulis, tetapi juga bisa dalam bentuk lain seperti kesepakatan.

Kesepakatan-kesepakatan yang dimaksud antara lain, kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi serta alokasi. Konsitusi juga bisa disebut sebagai suatu ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan dan undang-undang dasar suatu negara.

Konstitusi berasal dari kata Constituer dari bahasa Perancis. Dalam hal ini konstitusi berarti membentuk, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan pada pembentuk suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Pada bahasa lain, konstitusi tersusun atas dua kata yaitu Cume dan Statuere yang kemudian dijadikan satu menjadi Constitutio.

Constitutio dapat diartikan sebagai menetapkan sesuatu bersama-sama dan contitusiones yang berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan. Beragam pengertian mengenai konstitusi ini dimaksudkan agar seseorang dapat dengan mudah memahami apa yang dimaksud konstitusi tersebut baik secara umum maupun secara khusus.

Secara etimologi, konstitusi, konstitusional dan konstitusionalisme masing-masing memiliki makna yang sama, akan tetapi penggunakan kata dan penerapan istilah-istilah ini sangat berbeda. Pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan bisa dalam UUD, peraturan lain, atau undang-undang suatu negara.

Kemudian, konstitusional merupakan suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu berdasarkan kepada konstitusi yang telah ada sebelumnya. Sementara itu, yang dimaksud dengan konstitusionalisme adalah suatu bentuk paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.

Istilah konsitusi di dalam bahasa Inggris juga memiliki makna yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni secara keseluruhan dari peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur dengan mengikat mengenai tata cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat.

Konsitusi secara umum dapat disebut sebagai ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar bagi suatu negara, menurut Suharizal, mudahnya konstitusi merupakan sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematis untuk menata dan mengatur pokok struktur dan fungsi lembaga pemerintah.

Ketentuan hukum tersebut juga mengatur kewenangan dan batas kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara tersebut, konstitusi dapat disebut juga sebagai dasar hukum dari suatu negara tersebut.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis: Contoh dan Perbedaan

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

  1. K. C. Wheare
    C. Wheare menyebut konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan di dalam suatu negara yang berupa sekumpulan peraturan yang dapat membentuk, mengatur dan memerintah di dalam sitem pemerintahan di dalam suatu negara.
  2. Richard S. Kay
    Konstitusi merupakan pelaksanaan aturan-aturan hukum dalam hubungan antara masyarakat dan pemerintahan, konstitualisme mampu menciptakan sistuasi yang dapat memupuk rasa aman, pasalnya memiliki batasan pada wewenang pemerintah yang harus dilaksanakan sejak awal.
  1. E. C. Wade
    Konstitusi merupakan suatu naskah yang pada intinya memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja suatu badang tersebut.
  1. Miriam Budiarjo
    Pengertian dari konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang ada secara tertulis maupun yang tidak tertulis, peraturan ini mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
  1. Suharizal
    Konstitusi dapat diartikan sebagai sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sitematik untuk menata dan juga mengatur segala pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga pemerintahan termasuk mengeai kewenangan dan batas kewenangan lembaga tersebut.
  1. Lasalle
    Konstitusi adalah hubungan antara kekusasaan yang ada di dalam masyarakat, contohnya yang memiliki kedudukan nyata di dalam masyarakat seperti partai politik, kepada negara, angkatan peran dan lain sebagainnya.
  1. Herman Heller
    Konstitusi tertulis di dalam suatu naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku di dalam suatu negara. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi ini mengandung pengertian yuridis.
    Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat, sehubungan dengan itu maka konstitusi pada hal ini mengandung arti sosiologis dan politis.
  1. Sovernin Lohman
    Konstitusi terdiri dari tiga unsur, yakni konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian masyarakarat atau warga negara, konstitusi sebagai piagam yang merupakan jaminan atas hak-hak manusia dan masyarakat serta menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban dengan alat pemerintahan, konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
  1. Prajudi Atmosudirjo
    Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses sebuah perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangan tersebut, seperti itulah konstitusi yang terkandung di dalamnya.
  1. Ni’matul Huda
    Konstitusi terdiri dari tertulis dan tidak tertulis yang memiliki batasan-batasan seperti, gambaran dari lembaga negara, gambaran menyangkut HAM, sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan pada penguasa dan dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus daru suatu sistem politik di dalam suatu negara.

Tujuan Konstitusi

Konstitusi dibuat bukan tanpa alasan, konstitusi memiliki tujuan sebagaimana memiliki maksud tertentu dibalik terbentuknya atau lahirnya konstitusi dalam suatu negara. Tujuan konstitusi di dalam suatu negara tentu berbeda-beda, disesuaikan dengan kultur dari berdirinya negara tersebut.

  1. Memberi Batasan dan Pengawasan Terhadap Kekuasaan Politik

Dalam sebuah konstitusi tentu memuat sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara, sistem ini akan menjabarkan fungsi, tugas dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga negara yang ada. Hal ini dimaksudkan, konstitusi mampu memberi pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan politik.

  1. Terbebas dari Kekuasaan Mutlak

Konstitusi kebanyakan dimiliki oleh suatu negara dengan ciri-ciri negara demokrasi, yang didalamnya memiliki sitem dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di Indonesia terdapat berbagai lembaga negara yang ada, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MK, MA, Komisi Yudisial dan BPK.

Setiap lembaga negara tersebut memiliki tugas dan kewenangan tersendiri, UUD 1945 hasil amandemen telah membuat secara rinci mengenai tugas dan wewenang lembaga negara tersebut, sehingga tidak ada satu lembaga yang memiliki satu kekuasaan superior untuk mengatur semuanya.

  1. Menghindari Tindak Sewenang-wenang

Konstitusi bersama dengan segala aturan yang ada di dalam akan menghindari apa yang disebut dengan keswenangan. Baik yang dilakukan di dalam politik maupun kesewenangan di dalam hal lain. Sikap saling sewenang-wenang ini di dalam dunia politik terlihat lebih jelas, misalnya kesewenangan pemerintah terhadap rakyat dengan cara menindas mereka.

Untuk menghindari hal ini, dalam UUD 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa tanah, air, udara dan yang mengatur hajat hidup orang banyak dimiliki oleh negara. Hal ini berarti tidak ada suatu perusahaan yang mengatasnamakan diri mereka pribadi karena, sejatinya semua sumber daya alam yang ada adalah milik negara.

  1. Melindungi Hak Asasi Manusia

Konstitusi melindungi hak asasi manusia yang memang seharusnya sudah dimiliki oleh semua manusia ketika mereka terlahir di dunia. Konstitusi mengatur agar pelaksanaan dalam perlindungan HAM ini tidak mengakibatkan kekacauan di dalam masyarakat. Hal ini jelas telah diatur dalam UUD 1945 pasal 26 hingga 35.

Semua aspek kehidupan masyarakat telah diaturdisini, mulai dari mendapatkan pendidikan, agama, kebebasan berpendapat, penghidupan yang layak dan lain sebagainya. Sementara sanksi atau hukuman atas pelanggaran HAM telah diatur di dalam pasal selanjutnya.

  1. Tujuan Negara

Konstitusi dibuat sebagai alat untuk dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh negara. Semua negara pasti ingin mewujudkan impian mereka dan untuk itu harus ada alat yang digunakan dalam mencapai hal itu. Karena konstitusi ini nantinya akan membentuk semua peraturan perundangan di bawahnya yang berisi mengenai sistem operasional negara.

Fungsi Konstitusi

Selain memiliki tujuan, konstitusi juga mempunyai fungsi yang berguna dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Henc Va Maarseven mengemukakan bahwa konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, yaitu konstitusi menjadi hukum dasar suatu negara.

  • Konstitusi merupakan sekumpulan aturan-aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting negara.
  • Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan ketertarikan.
  • Konstitusi mengatur hak dasar dan kewajiban negara serta pemerintah, dapat sendiri atau bersama-sama.
  • Konstitusi harus dapat mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga negara.
  • Konstitusi merupakan suatu ideologi elit penguasa.
  • Konstitusi harus mampu menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat.

Keberadaan konstitusi tidak terlepas dari adanya suatu negara, konstitusi ditempatkan pada posisi teratas dan dijadikan sebagai pedoman untuk jalannya sebuah negara dalam mencapai tujuan bersama warga negara. Beikut beberapa fungsi lain konstitusi.

  • Fungsi penentu dan pembatas antara organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara.
  • Fungsi sebagai pengatur hubungan antarorgan negara dengan warga negara.
  • Fungsi sebagai pemberi dan sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelengaraan kekuasaan negara.
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara.
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  • Fungsi simbolik untuk rujukan identitas bangsa.
  • Fungsi simbolik dalam sebuah upacara.
  • Fungsi menjadi sarana pengendalian masyarakat, baik dalam lingkup sempit (politik) maupun lingkup yang luas (sosial dan ekonomi).
  • Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

Konstitusi didikan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar terhindar dari sikap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak warnag negara yang terlindungi. Konstitusi ini sangat identik dengan negara demokrati, yang mana sebuah negara berada di tangan rakyat. Hak warga negara juga harus dipastikan terlindungi dari sifat tirani.

Pembentukan konstitusi juga merupakan sebuah tanda lahirnya negara, seperti kemerdekaan Indonesia pada 1945, UUD 1945 dijadikan sebagai momentum untuk menandakan lahirnya bangsa Indonesia. Kontitusi juga merupakan alat yang digunakan sebagai pembatas kekuasaan.

Meski penguasa dalam hal ini pemerintah dapat menguasai peraturan sebuah negara, akan tetapi kekuasaan yang sewenang-wenang juga harus ditolak, hal ini merupakan sebuah bentuk perwujudan hak rakyat yang harus dapat terjamin oleh negara.

Konstitusi juga merupakan sebuah identitas bagi sebuah negara dan simbol suatu bangsa, konstitusi melindungi hak asasi manusia dan kebebasan warga negara, kebebasan dari semua aspek yang sesuai dengan hukum berlaku di negara tersebut.

Sifat Konstitusi

Dalam pengertian, konstitusi memiliki dua sifat yang terkandung di dalamnya yakni luwes atau flexibel atau kaku dan tertulis serta tidak tertulis. Sifat luwes atau kaku sebuah konstitusi dapat dilihat dari kemampuan konstitusi tersebut dalam mengikuti atau menyesuaikan perkembangan zaman.

UUD 1945 dapat memiliki dua sifat yakni luwes dan kaku, disebut kaku karena dalam mengubah konstitusi ini sangat sulit, hal ini sesuai dengan Pasa 37 ayat 1 UUD 1945 yang mengharuskan bahwa perubahan baru dapat terjadi jika disepakati minimal 2/3 anggota MPR yang hadir.

Kemudian, dikatakan luwes karena terbukti bahwa MPR telah melakukan perubahan-perubahan atau yang disebut dengan amandemen sebanyak empat kali. UUD 1945 hanya berisi hal-hal pokok saja dimana peraturan dan hal-hal yang lebih rinci diatur oleh perundangan yang derajatnya lebih rendah.

Sementara itu, kontitusi memiliki sifat tertulis dan tidak tertulis, maksudnya adalah sebagai konstitusi tertulis jika ditulis di dalam suatu naskah, sedangkan disebut sebagai konstitusi tidak tertulis apabila tidak tertulis di dalam suatu naskah melainkan dalam suatu konvensi, udang-undang biasa.

Jenis Konstitusi

Setelah penjabaran yang luas mengenai pengertian dari konstitusi, tujuan dan sifat yang dimilikinya, konstitusi ternyata juga terdapat dalam beberapa jenis. Salah satunya menurut K. C. Wheare, ia membagi konstitusi dalam empat jenis, berikut beberapa diantaranya.

  1. Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis.

Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi yang dituangkan dalam bentuk naskah atau dokumen formal, sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam bentuk dokumen atau naskah, contohnya seperti konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan Selandia Baru.

  1. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rigid

Konstitusi fleksibel bersifat elastis, dapat diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sementara itu, konstitusi rigid mempunyai kedudukan yang jauh lebih tinggi ketimbang peraturan perundangan yang lain, hanya dapat diubah dengan cara khusus.

  1. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Derajat Tidak Tinggi

Konstitusi derajat tinggi merupakan peraturan yang mempunyai kedudukan tertinggi didalam suatu negara, sementara konstitusi derajat tidak tinggi merupakan konstitusi yang persyaratan mengubahnya tidak sesulit dari konstitusi derajat tinggi atau sama dengan pengubahan undang-undang.

  1. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan

Negara seikat memiliki sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dan pemerintah negara bagian. Pembagian ini diatur dalam konstisuti atau UUD. Sementara pembagian kekuasaan di negara kesatuan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasahaan berada pada pemerintah pusat.

Kontisusi memiliki peranan penting dalam suatu negara, jenis-jenis dari konstitusi ini juga disesuaikan dengan keadaan di negara tersebut. Tidak semua negara memiliki jenis konstitusi yang sama tetapi tidak sedikit pula yang menggunakan jenis sama.

Indonesia termasuk menggunakan konstitusi negara kesatuan, hal ini terbukti dari bentuk negara yang berbentuk negara kesatuan. Keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berpusat pada satu pemerintahan pusat.