Sumber-Sumber Keuangan Negara dan Contohnya

Sumber Keuangan Negara

Sebuah Negara, untuk menunjang kegiatan perekonomiannya membutuhkan dan yang tidak sedikit. Banyak hal yang perlu dilakukan oleh Negara untuk dapat menjaga kondisi di dalam Negara tetap stabil, seperti produksi, konsumsi dan distribusi. Proses ini tidak dapat dihentikan, oleh karena itu Negara harus memiliki dana yang memadai demi keberlanjutan hidup seluruh warga Negara.

Itulah sebabnya mengapa harus ada pemasukan kepada Negara untuk dapat menjaga pertumbuhan ekonomi stabil dan seimbang. Namun, banyak yang kurang paham mengenai keuangan Negara sehingga ada warga Negara yang seharusnya berkewajiban membayar beberapa sumbe keuangan Negara namun tidak melakukannya. Di bawah ini beberapa sumber keuangan Negara yang mungkin saja belum anda ketahui.

Jenis-jenis sumber keuangan Negara bagi Indonesia

Sebelumnya perlu diketahui bahwa yang disebut dengan keuangan negara adalah segala hal yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara sekaligus efek nya terhadap perekonomian secara umum di dalam Negara atau yang biasa disebut dengan system ekonomi makro.

Semua itu disusun dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan suatu daftar terperinci tentang kondisi keuangan negara yang meliputi penerimaan dan pengeluaran negara.

Sumber keuangan Negara ini dapat diperoleh dari beberapa hal. Dari beberapa sumber pemasukan Negara ini, ada yang sifatnya rutin atau berkala namun ada yang sifatnya tidak tentu. Untuk mengetahui lebih lanjut, di bawah ini dijelaskan beberapa jenis pemasukan Negara dari sumber keuangan Negara.

Pajak

Pajak sebagai salah satu bentuk dari sumber keuangan Negara mungkin sudah sangat familiar di telinga masyarakat secara umum. Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa pajak ikut menyokong pendapatan Negara Indonesia terbesar hingga saat ini.

Pajak digadang-gadang menjadi salah satu instrumen fiskal oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan. Pajak ini sifatnya berdasarkan konstitusi, merupakan bentuk dari kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan.

Pajak, secara regulasi yang berlaku di Indonesia digunakan demi keperluan negara dan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Dan hingga kini pajak masih menjadi sumber utama keuangan negara.

Ada berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada setiap warga Negara. Pajak ini biasanya tergantung dengan kebutuhan berupa barang yang dimiliki oleh masing-masing indovidu sebagai warga Negara yang merdeka. Beban pajak kebanyakan diberikan untuk barang atau kebutuhan yang sifatnya tersier.

Beberapa pajak yang diberlakukan di Indonesia seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak pemasangan reklame, pajak fasilitas penerangan jalan, Pajak Penghasilan (PPh), Pertambahan Nilai (PPN), Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bernomor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak bumi bangunan, dan lain sebagainya.

Jenis-jenis sumber keuangan Negara bagi Indonesia

 

Retribusi

Banyak yang salah kaprah mengartikan bahwa retribusi sama dengan pajak. Padahal sebenarnya dua sumber keuangan Negara ini memiliki pengertian yang berbeda menurut undang-undang yang ada.

Retribusi adalah pungutan daerah (tarikan) yang diperoleh dari penyediaan jasa atau penggunaan lahan. Menurut UU No. 28 Tahun 2009 pengertian retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh Pemerintah di Daerah dalam rangka kepentingan pribadi atau badan tertentu.

Beberapa contoh retribusi yang ada di Indonesia adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi parkir jalan di daerah atau kota tertentu, Retribusi untuk Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Terminal dan lain-lain.

Contoh retribusi, pelayanan perpakiran oleh pemerintah, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll

Yang belum banyak diketahui adalah, retribusi daerah ini secara umum dapat digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu.

Retribusi Jasa Usaha merupakan retribusi atau pungutan yang didasari atas pelayanan yang telah diberikan dari pemerintah daerah kepada masyarakatnya, artinya pemerintah daerah dalam hal ini berprinsip komersial. Contoh retribusi jasa usaha diantaranya adalah seperti:

Pelayanan yang dilakukan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan milik daerah yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah selama belum ada atau belum memungkinkan untuk sediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Retribusi Jasa Umum yaitu pungutan yang dilandasi atas pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah. Retribusi jenis ini memiliki tujuan dalam rangka kepentingan dan kemanfaatan bagi masyarakat secara umum, pada intinya pelayanan yang diberikan agar bisa dinikmati oleh orang pribadi atau badan, sehingga jangkauannya lebih luas dan menyeluruhn.

Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah karena telah memberikan pelayanan perizinan tertentu kepada orang pribadi atau Badan karena kepentingan dari pihak yang bersangkutan.

Tujuan retribusi ini adalah untuk kegiatan pemanfaatan ruang publik yang meliputi pengaturan dan pengawasannya, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. Pemberlakukan jenis retribusi ini juga sekaligus bertujuan agar dapat melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, sehingga memiliki manfaat ganda selain emnguatkan sisi keuangan daerah.

Pengertian, Tujuan, Manfaat Otonomi Daerah

Keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara atau Daerah

Sumber keungan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menyediakan barang atau jasa yang berhubungan dengan kebutuhan hidup orang banyak, seuai yang disebutkan dalam UUD mengenai hajat hidup orang banyak. Hal ini memiliki tujuan agar bisa mengendalikan harga agar tidak dikendalikan oleh pemilik modal.

Beberapa contoh badan usaha milik Negara yaitu seperti Telkom, Perusahaan Air Daerah, Bulog, dan perusahan-perusahaan lainnya.

Denda dan Sita

Selain berupa biaya beban kepada masyarakat, sumber keuangan Negara juga berasal dari penegakan hukum bagi para pelanggar peraturan yang berlaku di dalam Negara. Hal ini sekaligus sebagai bentuk penegakan disiplin dan karakter warga menggunakan cara menyerahkan hukuman finansial kepada suatu pelanggaran.

Namun denda dan sita ini sifatnya resmi dan telah di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan bentuk lain dari suap atau dana gelap.

Contoh: Denda keterlambatan pembayaran listrik, denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Percetakan Uang

Sumber keuangan lainnya dapat pula dijumpai pada usaha pemerintah untuk mempermudah transaksi di kalangan masyarakat, dengan pencetakan uang. Selain untuk memperkuat keuangan Negara, sumber keuangan yang satu ini juga dapat mengendalikan kemungkinan terjadinya inflasi lewat pengaturan jumlah uang yang beredar.

Contohnya adalah pada perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk Negara Indonesia, The Fed America di Negara Amerika mengeluarkan kebijakan Moneter dengan mencetak lebih banyak dollar.

Pinjaman

Salah satu jenis kegiatan sebuah institusi keuangan dalam rangka memperoleh keuntungan dari pemberian pinjaman uang terhadap anggota atau nasabah nya, yang nantinya akan dikembalikan beserta bunganya.

Pinjaman dari pemerintah kepada rakyat umum merupakan bentuk sumber penerimaan uang negara, yang dilakukan ketika terjadi defisit anggaran. Sayangnya hal ini sekaligus memiliki kelemahan yang harus dipertimbangkan yaitu pinjaman pemerintah akan menjadi beban di kemudian hari, karena harus dibayar kembali dengan bunganya.

Pinjaman seperti ini bisa diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal dari berbagai sumber, baik itu dari pemerintah, institusi non bank, institusi perbankan, maupun atas nama individu.

Contoh yang paling lazim dan familiar di masyarakat adalah bentuk Pinjaman usaha dari koperasi.

Sumbangan, hadiah, serta hibah

Sumber keuangan Negara ini bisa didapatkan oleh pemerintah dari beberapa cara yaitu seperti perorangan, institusi, atau pemerintah dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah tidak punya kewajiban untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah, karena diberikan secara sukarela tanpa ada perjanjian pengembalian dan sejenisnya.

Sumbangan, hadiah, hibah bukan penerimaan pemerintah yang bisa diperoleh atau dipastikan perolehan nya, sehingga bukan merupakan pemasukan tetap dan berkala yang dapat ditargetkan. Karena sifatnya yang tidak dapat diprediksi sehingga sumbangan, hadiah serta hibah ini sepenuhnya bergantung dari kerelaan dari pihak yang memberikan sumbangan, hadiah, atau hibah.

Contoh: Sumbangan dana bencana alam dari luar negeri kepada negara.

Penyelenggaraan Undian Berhadiah

Pemerintah bisa melaksanakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Cara kerja salah satu sumber pemasukan dari keuangan Negara ini adalah, jumlah yang masuk ke kantong pemerintah merupakan selisih dari penerimaan uang undian dikurangi biaya operasi dan besarnya hadiah yang diberikan kepada pemenang.

Contoh: Undian Bank yang beradiah mobil dan lain-lain.

Penerimaan Luar negeri

Selain beberapa sumber keuangan yang bisa didapatkan pemerintah dari dalam negeri, ada pula beberapa sumber keuangan Negara yang berasal dari luar negeri, di mana bukan berupa sumbangan, hadiah maupun hibah. Beberapa jenis penerimaan kekayaan Negara yang bersumber dari luar adalah sebagai berikut:

Suatu negara bisa memperoleh penerimaan keuangan yang berasal dari pinjaman program dan pinjaman proyek, berikut penjelasannya:

Pinjaman Program, adalah pinjaman yang keseluruhan dananya berasal dari pinjaman luar negeri yang segera dapat dicairkan sedangkan untuk pinjaman Proyek adalah pinjaman yang sebagian besar dananya berasal dari reaksi komitmen pinjaman proyek dari tahun-tahun sebelumnya.