Macam-Macam HAM dan Contohnya

Macam-Macam HAM

Dewasa ini, berita sering memuat berbagai pelanggaran hak asasi manusia, banyak masyarakat yang masih tabu dan belum memahaminya, sehingga tidak heran jika terjadi banyak pelanggaran, maka pembelajaran mengenai hak asasi manusia harus diperkenalkan sejak usia muda.

Kata “Hak” artinya sesuatu yang harus dipenuhi,kekuasaan pribadi terhadap sesuatu, kewenangan, sedangkan  “Asasi” artinya sesuatu yang bersifat pokok dan mendasar. Ham adalah sekumpulan hak yang dimiliki manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dari semenjak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku secara universal. Ham terbagi menjadi beberapa macam, berikut penjelasannya.

Personal rights (Hak asasi pribadi)

Hak yang berkaitan dengan diri sendiri sebagai individu. Setiap insan memiliki kebebasan dalam menjalankan kehidupannya, dilindungi dari ancaman, peneroran  dan hal jahat yang mengganggu kehidupannya. Contohnya sebagai berikut:

  • Hak untuk bertahan hidup di muka bumi

hak ini diatur dalam undang-undang pasal 28 A. Artinya setiap individu memiliki kebebasan berusaha untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dan memenuhi kebutuhan pribadinya agar tumbuh dan berkembang dengan baik.

  • Hak membentuk keluarga dan memiliki keturunan

Kebebasan yang diatur dalam undang-undang pasal 28 B  ayat 1, maksudnya setiap insan memiliki kebebasan untuk membentuk keluarga dengan jalan pernikahan yang sah diakui negara,  dan memiliki hak untuk memenuhi keinginan biologisnya untuk meneruskan keturunan.

  • Hak untuk hidup tenteram tanpa disakiti lahir maupun batin

Diatur dalam undang-undang pasal 28 I ayat 1. Setiap insan memiliki kebebasan untuk hidup aman dan tenteram terbebas dari  kekerasan yang dillakukan secara lahir maupun batin, terbebas dari ancaman dan teror.

  • Hak memiliki agama dan kepercayaan

Dijelaskan dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2. Setiap orang memiliki kebebasan menganut agama yang dipercayainya, berhak menjalankan perintah serta larangan yang terdapat dalam agama yang dianutnya sebagai pengatur kehidupan rohani, serta  sebagai perantara hubungan hamba dan tuhannya.

  • Hak memiliki tempat tinggal di wilayah negara dan berhak bepergian

Ditegaskan dalam pasal 28 E ayat 1. Setiap orang memiliki hak untuk menempati tempat di wilayah negaranya sebagai tempat tinggalnya dan untuk membangun tempat berlindung serta tempat menjalankan aktivitas pribadi. Selain itu tempat tersebut bebas ditinggalkan dan ditempati kembali.

  • Hak memiliki status kewarganegaraan

Tercantum dalam pasal 28 D  ayat 4. Setiap insan yang dilahirkan di suatu negara memiliki hak untuk diakui oleh negara sebagai warga negara asli, dengan memperoleh status kewarganegaraan setiap orang akan memperoleh hak lain yang difasilitasi oleh negara seperti hak mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam hukum.

  • Hak memiliki hak milik pribadi terhadap sesuatu

Terdapat pada pasal 28 H ayat 4. Kebebasan seseorang untuk memiliki hak milik terhadap sesuatu yang ia miliki berupa barang, aset, ataupun karya, dengan hak milik tersebut akan terhindar dari pengkaliman.

Contoh Sikap Taat Terhadap Hukum

Hak Political rights (Hak asasi politik)

Kebebasan berpartisipasi terhadap pelaksanaan ketatanegaraan  mencakup sistem pemerintahan dan dasar pemerintahan dalam negara. Partisipasi dapat berupa bebas untuk memilih dan dipilih serta mengemukakan pendapat dan mengkritisi ketatanegaraan yang terjadi.Contohnya sebagai berikut.

  • Hak bebas mengemukakan pendapat

Tercantum dalam pasal 28 E ayat 3. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memberikan tanggapan, kritik, membuat suatu petisi yang berhubungan dengan kinerja sistem pemerintahan bentuknya dapat berupa secara langsung pada unjuk rasa atau pawai serta secara tidak langsung yakni dalam poster, artikel, dan sosial media.

  • Hak untuk memilih

Ditegaskan dalam pasal 28 H ayat 3. Memilih artinya menentukan suatu keputusan pada bebepa opsi. Hak ini biasanya digunakan dalam pemilu. Setiap orang bebas memilih dan menentukan presiden dan wakil presidennya, anggota DPD, DPR, DPRD, Bupati, bahkan RT nya sesuai dengan hati nurani sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

  • Hak untuk dipilih

Tercantum dalam pasal 23 ayat 1. Selain hak pilih, setiap orang memiliki kebebasan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin di wilayahnya tanpa mellihat tingkat strata yang dimiliki. Bebas mencalonkan sebagai ketua RT, RW , kepala desa dan lain-lain.

  • Hak membentuk dan ikut serta dalam partai politik

Dijelaskan dalam pasal 28 E ayat 3. Kebebasan berkumpul dan membentuk suatu komunitas atau bahakan suatu partai politi yang bertujuan untuk menganalisis gejolak politik yang terjadi di negara serta manamping aspirasi masyarakat.

  • Hak menduduki kursi jabatan di pemerintahan

Kursi jabatan di pemerintahan bebas diperoleh oleh setian warga negara, tidak melihat pada latar belakang perekonomian maupun pendidikan, yang terpenting terdaftar dalam parta-partai politik dan melakuakan pencalonan.

Dijelaskan dalam pasal 28D ayat 3.

Legal equality rights (Hak asasi hukum)

Personal rights

Hak memperoleh perlindungan dan pembelaan dari suatu kejahatan, serta mengajukan hukuman untuk pihak yang merugikan, hendaknya hukum negara bertindak sesuai aturan yang ada tidak memandang starta orang yang melakukan pelanggaran. Contohnya sebagai berikut.

  • Hak diperlakukan sama dalam hukum

Kebebasan berupa menerima perlakukan yang sama, tidak memandang tingkat  strata sosial dihadapan hukum. Artinya ketika kedua orang melakukan pelanggaran ham, meskipun keduanya memiliki starta yang berbeda, hukum tetap berlaku sama, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

  • Hak untuk memiliki dan mendapatkan pembelaaan hukum

Kebebasan setiap orang,mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari hukum  ketika merasa diianiaya, disakiti, dan dilecehkan. Hukum wajib memberikan sangsi sesuai peraturan.

  • Hak memiliki jaminan perlindungan kehormatan, pribadi, keluarga, martabat, dan harta

Tercantum dalam pasal 28 G ayat 1. Kehormatan, keuarga, martabat, harta terjamin dilindungi oleh kumpulan peraturan dalam hukum serta peranan lembaga hukum.

Property rights (Hak asasi ekonomi)

Kebebasan melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan dalam hidup, kegiatannya dapat berupa melakuakan pekerjaan dan melakukan jual beli, dan kegiatan lainnya yang berkenaan dengan keuangan. Contohnya sebagai berikut

  • Hak memeroleh kehidupan yang layak dan sejahtera

Dijelaskan pada pasal 28 H ayat 1. Setiap orang memiliki hak untuk hidup berkecukupan, orang dengan keadaan perekonomian rendah haknya dapat dipenuhi oleh program-program pemerintah yang bertujuan meminimalisasi kemiskinan, seperti adanya sembako yang dijual murah, dan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai).

  • Hak memiliki pekerjaan yang layak

Terdapat pada pasal  28 D ayat 2. Suatu pekerjaan dikatakan layak jika pekerjaan tersebut memiliki kondisi tenaga kerja berusia produktif, terlindung secara sosial, bebas  menyalurkan aspirasi, penentuan gaji sesuai peraturan dan kesepakatan.

  • Hak melakukan transaksi

Kebebasan melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhanseperti   membeli dan menjual produk dalam maupun luar negeri dengan berlandaskan peraturan yang ditetapkan.

Procedural rights ( Hak asasi peradilan)

Kebebasan memperoleh perlakuan sama dalam suatu pengadilan atau perkara lainnya. Seperti mendapatkan peraturan yang sama dalam penangkapan, pengeledahan dan penahanan. Contohnya sebagai berikut.

  • Hak penolakan penahanan tanpa bukti kuat

Seseorang dapat ditahan jika bukti yang terkumpul tergolong kuat, syarat bukti menjadi kuat adalah adanya keterangan ahli, keterangan sangsiyang dapat dipercaya, petunjuk yang merujuk pada kasus, surat,  dan keteranga terdakwa. Namun jika bukti yang terkumpul lemah, maka penahanan dapat ditolak.

  • Hak penolakan penggeledahan tanpa ada surat resmi penggeledahan

Syarat penggeledahan apat dilakukan jika ada  surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat, tanpa surat izin penggeledahan bisa dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik.

  • Hak diperlakuakn adil di depan hukum

Hak untuk diperlakukan setara di hadapan hukum. Hukum harus diberlakukan sesuai peraturan tanpa melihat latar belakang seseorang, presiden dan rakyat yang melakukan pelanggaran sama, keduanya diberikan sangsi yang sama.

Social culture rights (Hak asasi sosial budaya)

Kebebasan yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, kebebasan dilindungi adat dan kebudayaan yang mengikat pada diri, mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan umum namun pokok. Contohnya sebagai berikut

  1. Hak berkomunikasi, memperoleh dan berbagi informasi melalui media yang tersedia Terdapat pada pasal 28 F. Kebebasan melakukan interaksi dengan saling berbagi informasi baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan interaksi, tingkat sosialitas semakin tinggi dan mudah tersebarnya perkembangan teknologi.
  2. Hak diakui memiliki identitas budaya dan sifat masyarakat tradisional

Pada pasal 28 I ayat 3. Setiap suku yang beragam memiliki adat istiadat dan kekayaan budaya yang beragam pula, kedua unsur tersebut merupakan hal unik yang perlu dilindungi dan diakui.

  • Hak mendapatkan pelayanan kesehatan

Terdapat pada pasal  28 H ayat 1. Pelayanan kesehatan adalah hak yang harus diperoleh setiap orang  untuk mempertahankan kesehatannya. Hak menggunakan puskesmas, rumah sakit  sebagai tempat pengobatan, menerima bantuan dokter dan pihak kesehatan lainnya untuk mencapai kesejahteraan hidup.

  • Hak mengenyam bangku pendidikan

Pada pasal 31. Setiap manusia bisa mendapatkan pekerjaan, menciptakan berbagai penelitian, dan bermoral disebabkan karena pengajaran yang mereka peroleh, oleh sebab itu pendidkan merupakan  hak bagi setiap orang untuk mensejahterakan kehidupannya.