Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis: Contoh dan Perbedaan

Pengertian Ius Sanguinis

Tugas membangun dan membina warga negara menjadi warga yang bermoral, bermartabat, dan berintelek bukan hanya tugas pemerintahan melainkan mengikutsertakan peranan warga negara seperti agama, tokoh masyarakat, dan organisasi-organisasi sosial lainnya. Oleh karena itu warga negara memiliki kewajiban dan peran yang sangat penting.

Seseorang yang menjadi warga dari suatu negara ditentukan oleh suatu pedoman yang disebut sistem kewarganegaraan. Kriteria seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara ditentukan berdasarkan perkawinan, kelahiran, dan naturalisasi. Pedoman pengakuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dikenal dengan dua istilah yaitu ius soli dan ius sanguinis. Berikut penjelasannya.

Pengertian Ius Soli

Ius soli berasal dari bahasa latin, terdiri dari kata  ius artinya hukum, pedoman atau dalil. Sedangkan Soli dari kata solum artinya tanah, negeri atau daerah. Dikenal juga dengan Jus Soli artinya suatu hak  berlandaskan wilayah. Ius soli merupakan salah satu asas untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran seseorang, berarti seseorang memiliki hak memiliki status kewarganegaraan jika terlahir di  wilayah yang  dimiliki oleh suatu negara .

Negara penganut sistem ini diantarnya Australia, USA, , Kanada, Perancis, Argentina, Brasil, Jamaika, Meksiko, Amerika Serikat, Barbuda, Antigua, Balbardos, Chad, Belize, Chike, Dominika, Kuba, El Salvador, Ekuador, Grenada, Fiji,Guyana, Lesotho, Pakistan, Panama,Peru Paraguay, Nevis, Uruguay, Venezuela,Saint Kitts, Saint Vicent dan Grenadines.

Negara yang menganut pedoman menyatakan bahwa setiap orang yang dilahirkan di negara tersebut memiliki  hak diakui sebagai warga negara, walaupun orangtuanya merupakan warga negara asing, kecuali anak-anak yang terlahir dari militer asing atau diplomat asing yang sedang singgah di negaranya.

Sistem penentuan status wilayah ini, menjadi tumpuan bahwa negara tersebut memiliki kedaulatan dan eksistensi yang tinggi yang tidak dapat dibantah. Negara yang menganut sistem ini   melaksanakan proses untuk memperoleh status kewarganegaraan penduduk berdasarkan sistem hukum internasional  yang berlaku, yaitu:

  • Peraturan untuk menentukan status kewarganegaraan ini memiliki kewenangan dan kekuatan hukum yang bersangkutan dengan keturunan disebut Lex Soli.
  • Lex Soli adalah sebuah dasar  hukum  yang dipakai untuk  menentukan status kewarganegaraan bersangkutan dengan hubungan internasional dan organisasi suatu negara.
  • Aturan hukum ini dapat berlaku jika diperoleh perwakilan-perwakilan negara lain yang berada di negara penganut sistem ini berprofesi sebagai diplomat atau duta besar.
  • Lex Soli tidak berlaku jika  ada utusan negara lain  datang sebagai diplomat atau duta besardan melahirkan keturunannya di negara penganut sistem ini.

Beberapa aturan khusus berlaku dalam pelaksanaan sistem ini. Salah satunya mengenai penegasan  asas Lex Soli, artinya bagi negara yang memiliki sistem kewarganegaraan ini disertai dengan dasar hukum Lex Soli memiliki syarat  salah satu  orangtua harus memiliki status kewarganegaraan dari negara penganut sistem yang sama atau memiliki perizinan untuk bermukim secara resmi saat terjadi kelahiran.

Alasan negara yang menganut sistem ini menegaskan aturan tersebut untuk memberikan batasan jumlah kepada orang-orang yang menginginkan keturunannya memiliki status kewarganegaraan dari negara ius soli. Adapun tujuan yang lain untuk meminimalisasi dan  menghindari sengketa internasional. Adapun latarbelakang negara-negara penganut sistem ini yaitu:

  • Cara untuk menambah kuantitas warga negaranya, yang menjadi pendukung eksistensi dan keberadaan negara tersebut sebagai negara yang mempunyai warga negara yang besar.
  • Untuk mengingatkan warga negara yang mendapatkan status kewarganegaraannya dengan sistem ini terhadap perundang-undangan dan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Dampak yang ditimbulkan negara yang menganut sistem ini yaitu semakin bervariasinya warga Negara dan secara tidak langsung memutuskan hungan antar negara, karena anak-anak yang terlahir dari imigran otomatis teputus degan Negara asalnya.

Sistem ini menimbulkan permasalahan yaitu jika kedua orang tua memiliki status kewarganegaraan yang berbeda dan melahirkan anak di salah satu tempat tinggal orangtuanya misalnya di tempat tinggal ayahnya, maka anak tersebut tidak memiliki hak berwarganegara yang sama dengan ibunya.

Masalah lainnya berupa ketika  kedua orang tuanya berasal dari negara yang menganut ius soli dan melahirkan anak di negara yang tidak menganut sistem tersebut, maka status kewarganegaraan anak yang terlahir akan membingungkan atau bahkan tidak memiliki status kewarganegaraan.

Macam-Macam HAM dan Contohnya

Pengertian Ius Sanguinis

Pengertian, Perbedaan, Contoh Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ius sanguinis dibangun dari dua kata yaitu ius dan sanguis. Sanguis artinya darah. Dikenal juga dengan istilah Jus Sanguinis maknanya keturunan atau keterikatan darah. Secara singkat ius sanguinis adalah pengakuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau  keturunan.

Sistem kewarganegaraan ini mengesampingkan urusan wilayah saat menentukan status kewarganegaraan,melainkan disesuaikan dengan status ibu atau ayah kandung tanpa melihat  tempat kelahirannya. Sistem ini merupakan indikator untuk mengetahui keberadaan keturunan suatu bangsa pada negara. Berikut point-point yang memperkuat keberadaan suatu negara yang menganut sistem ini:

  • Negara menenggap penting pertalian darah atau keturunan.
  • Tujuan sistem ini untuk melestarikan dan mempertahankan garis keturunan, agar garis keturunan tidak hilang dan terus berlanjut.
  • Sistem ini telah dikenal dari zaman kekaisaran yang berada di Asia Timur dan Eropa.
  • Munculnya negara yang memiliki kelompok etnik dengan jumlah mayoritas.
  • Negara memiliki  peluang besar untuk menciptakan komunitas bangsanya di negara yang tidak menganut sistem ini.

Sistem kewarganegaraan ini dianut oleh negara-negara yang yang terletak di benua Asia bagian Timur dan Eropa yaitu Republik Rakyat China, Indonesia, Belanda, Filipina, Portugal, Korea Selatan, Spanyol, Turki, Inggris, Jerman, Yunani. Adapun keuntungan yang diperoleh Negara yang menganut pedoman ini diantaranya:

  1. Meningkatkan semangat nasionalisme

Warga negara bebas berkelana ke Negara asing, status kewarganegaraan melekat pada diri dan keturunannya. Sehingga menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap Negara asal sendiri,

  1. Tidak memutuskan hubungan antar negara

Negara-negara yang menganut sistem ini memiliki sifat bebas dan tidak terkesan mengekang karena  anak yang terlahir di negara asingpun tetap memiliki status kewarganegaraan asal sehingga tidak menimbulkan pemutusan hubungan.

  1. Meminimalisasi warga negara  keturunan asing

Sistem ini semakin mencegah adanya keturunan asing yang tumbuh dan berkembang di negara lain.

Perbedaan Ius Soli dan Ius Sanguinis

Berdasarkan penjelasan, maka dapat diperoleh beberapa perbedaan dari sistem kewarganegaan tersebut.  Berikut perbedaannya:

Pembeda Ius soli Ius sanginis
Sistem pengakuan warganegara Berdasarkan tempat  kelahiran, di wilayah negara penganut sistem. Berdasarkan keturunan atau tali perdarahan dari ayah atau dari ibu kandung
Tujuan Menambah jumlah warga negara yang  variatif di negaranya Melestarikan dan mempertahankan keturunan bangsa yang tersebar di seluruh dunia
Keuntungan Negara penganut terkesan tegas pada aturan terhadap negara yang lainnya, sehingga disegani, terminimalisasi urusan sengketa internasional. Meningkatkan rasa nasionalisme, mempertahankan hubungan harmonis antar negara, meminimalisasi jumlah keturunan asing yang tumbuh dan berkembang di negara penganut
Negara penganut Kebanyakan di wilayah bagian barat bumi yaitu di benua Amerika Di wilayah yang mengenal masa kekaisaran yaitu di Benua Eropa dan Asia bagian timur

 

Contoh Ius Soli

Berikut beberapa contoh kasus status kewarganegaraan dengan sistem ius soli

  • Indra dan Elis merupakan pasangan yang  memiliki status kewarganegaraan Malaysia. Kemudian mereka bekerja di Amerika Serikat, hinga Elis mengandung dan melahirkan anaknya di Amerika. Status kewarganegaraan anak tersebut adalah Amerika Serikat, karena

Amerika  memiliki sistem kewarganegaraan ius soli.

Anak tersebut memiliki hak untuk menikmati fasilitas-fasilitas yang diberikan  negara Amerika terhadap warga negaranya, dan wajib mentaati peraturan perundang-undangan negara Amerika Serikat.

  • Andri dan Manda adalah pasangan yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Andri warga negara Kanada sedangkan Manda warga negara Indonesia. Setelah menikah mereka menetap di Kanada, namun Manda belum mengajukan permohonan pinda status kewarganegaraan.

Pasangan ini dikaruniai seorang anak. Anak tersebut merupakan warga negara Brazil karena lahir di Brazil, Manda sebagai ibunya warga negara Indonesia tidak dapat menurunkan status kewarganegaraanya karena Brazil menganut sistem ius soli.

Contoh Ius Sanguinis

  • Enchi dan Andi merupakan warga negara Tiongkok, yang menetap di Indonesia. Mereka dikaruniai seorang anak. Anak tersebut memiliki hak untuk menjadi warga negara Tiongkok, walaupun lahir di Indonesia, karena Tiongkok menganut sistem kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
  • Maya adalah warga negara Amerika sedangkan Sandi merupakan warga negara Inggris. Mereka menetap di Korea Selatan, dan melahirkan  seorang anak di negara tersebut. Kedua orangtuanya memiliki status warganegara yang berbeda yaitu Inggris yang menerapkan ius soli dan Amerika yang menerapkan sisten ius sanguinis

Namun anak tersebut lahir di Korea Selatan yang menganut ius sangunis, karena salah satu orangtuanya warga negara Inggris yang sama menganut ius saunis, maka anak tersebut memiliki status kewarganegaraan Inggris sesuai asas yang berlaku dalam kedua negara tersebut.