Visa Adalah Dokumen Izin Untuk Mengunjungi Suatu Negara

Rujukanedukasi.com – Setiap negara mempunyai peraturan masing-masing. Termasuk peraturan untuk memasuki negara lain harus menggunakan visa. Tanpa adanya visa, seseorang tidak diizinkan masuk ke negara tersebut. Karena hal tersebut sudah menjadi peraturan untuk menjaga ketertiban dalam bernegara. Selain visa, dokumen penting lain yang harus dimiliki adalah Paspor.

Visa dan Paspor mempunyai fungsi penting khususnya jika ingin memasuki negara lain. Dengan adanya dua dokumen tersebut, Anda dapat berkeliling dunia dengan mudah. Untuk lebih memahami pengertian visa, jenis visa, dan perbedaanya dengan paspor, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Visa

Visa Adalah dokumen  izin untuk mengunjungi suatu negara. Visa harus dilengkapi dengan paspor yaitu dokumen izin. Jika Anda ingin membuat visa, Anda harus memiliki paspor terlebih dahulu. Tanpa mempunyai visa, Anda tidak bisa memasuki negara lain. Visa dikeluarkan oleh negara asal dengan melengkapi syarat yang sudah ditentukan.

Dengan menggunakan visa, Anda dapat mengunjungi berbagai negara di dunia. Memang saat ini ada beberapa negara yang sudah mengadakan kesepakatan untuk tidak menggunakan visa. Namun, agar lebih aman dan nyaman saat berkunjung ke luar negeri, lebih baik untuk membuat dokumen izin ini.

Pengertian kelompok

Jenis-jenis Visa

Visa mempunyai beberapa jenis berdasarkan waktu kunjungnya, yaitu sebagai berikut.

1. Visa On Arrival

Visa on arrival Adalah dokumen izin yang diperoleh setelah sampai di perbatasan suatu negara. Visa ini didapatkan dengan menunjukan paspor yang menjadi identitas diri. Namun, tidak semua negara menyediakan visa on arrival ini. Oleh karena itu, Anda harus memastikan terlebih dahulu peraturan di negara tujuan bagaimana sistem pemberian visa yang ditetapkan.

2. Visa Pre Arrival

Visa pre arrival Adalah dokumen izin yang diperoleh di kedutaan negara yang dituju sebelum mengunjungi negara tersebut. Visa ini dibuat di negara asal dan harus dibuat beberapa hari sebelum pemberangkatan ke negara lain. Visa pre arrival dibuat oleh kedutaan atau konsulat sebagai perwakilan negara tujuan.

3. Visa Relatives Permits

Visa relatives permits Adalah jenis visa sementara yang digunakan untuk mengunjungi keluarga di negara lain. Visa ini mempunyai masa atau jangka waktu tertentu yaitu maksimal 90 hari. Untuk membuat visa ini, membutuhkan syarat berupa surat undangan dari keluarga di negara tersebut sebagai bentuk pernyataan atau jaminan atas tanggungjawab keluarga atau yang memberikan surat undangan tersebut.

4. Visa Tourist

Visa tourist Adalah visa kunjungan wisata ke suatu negara. Visa ini dibuat ingin berlibur ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Biasanya saat liburan atau hari tertentu banyak orang yang menghabiskan waktu liburnya untuk berlibur di luar negeri seperti Amerika, Korea, Jepang, Inggris dan sebagainya.

5. Visa Business

Visa Business Adalah jenis dokumen izin yang bertujuan untuk kepentingan bisnis. Bisnis tersebut bisa dalam bentuk studi banding, kerjasama dengan perusahaan asing, pameran bisnis, seminar bisnis, undangan bisnis, acara atau pertemuan bisnis, dan sebagainya.

6. Visa Work

Visa work Adalah jenis visa kerja yang digunakan untuk memberikan izin bekerja di luar negeri. Visa ini mempunyai beberapa type sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Diantaranya visa work permanent, semi permanent dan sementara. Pembuatan visa ini sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan.

Visa kerja biasanya dibuat oleh para TKI yang bekerja di negara lain. Setelah kontrak kerja di negara tersebut sudah selesai, maka untuk membuat visa baru harus pulang ke negara asal terlebih dahulu.

7. Exit Visa

Exit visa Adalah dokumen yang dibuat untuk menetap atau tinggal di suatu negara. Biasanya jenis visa ini dibuat untuk masyarakat yang terkena hukum pidana dan setelah bebas diberikan visa tersebut untuk berpindah dari negara asalnya. Bahkan exit visa mempunyai peraturan untuk tidak boleh mengunjungi negara asal.

Perbedaan Visa dengan Paspor

Visa dan paspor mempunyai perbedaan pada pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut. Visa dikeluarkan oleh kedutaan atau pemerintahan negara yang ingin dimasuki oleh seseorang. Sedangkan paspor dikeluarkan oleh pemerintah negara asal untuk dapat mengunjungi negara lain. Paspor harus dimiliki oleh seseorang yang ingin pergi ke luar negeri sebagai identitas diri. Selama berada di negara tersebut, paspor menjadi tanda bukti kewarganegaraan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments