Pengertian Pers Adalah, Peranan Pers, dan Fungsi Pers

Pengertian Pers, Fungsi, dan Peranan Pers

Pengertian Pers, Pers atau media massa memiliki peran penting dalam era demokrasi seperti sekarang ini, pers merupakan salah satu wadah untuk rakyat dapat bereksperi, tempat berkomunikasi, serta pengawasan yang dapat dilakukan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga dengan demikian, untuk mengetahui apa itu pers, peranan pers, serta fungsinya perlu untuk anda ketahui.

Pengertian Pers, Fungsi, dan Peranan Pers

Pengertian Pers

Dalam suatu negara, pers memiliki fungsi yang sangat penting untuk membentuk masyarakat yang demokratis dalam negara yang bersangkutan. Untuk perkembangan suatu bangsa, pers juga memiliki fungsi yang penting untuk perkembangan suatu negara menuju kehidupan bangsa serta negara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan pers sangat dibutuhkan.

Pengertian Pers

  1. Pengertian Pers Secara Umum

Pers merupakan lembaga sosial atau media massa yang melakukan aktivitas jurnalistik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, ataupun grafik dengan memanfaatkan media cetak ataupun media elektronik dalam penyebarannya.

Dalam arti sempit, pers merupakan semua media dalam bentuk media cetak seperti koran, majalah, tabloid, serta berbagai buletin kantor berita. Sedangkan pers dalam arti luas meliputi seluruh media massa yang ada seperti radio, televisi, media cetak, bahkan media online.

Kata pers secara etimologi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Press yang berarti tekanan, menekan, mesin pencetak. Dalam hal ini press didefinisikan sebagai mesin cetak sehingga dapat menghasilkan karya tulis yang dicetak dalam lembaran kertas.

Menurut UU No. 40/1999

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massal yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, maupun gambar dan suara, serta data dan grafik ataupun bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang ada.

  1. Pengertian Pers Menurut Para Ahli

Kustadi Suhandang

Menurut Kustadi Suhandang, pers merupakan seni atau keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusu, serta menyajikan berita terkait peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

J.C.T Simorangkir

Menurut beliau, pers diartikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, dalam hal ini pengertian pers dalam arti sempit adalah adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, serta majalah. Sedangkan pengertian pers dalam arti luas adalah tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, akan tetapi mencakup juga radio, televisi, serta film.

Marshall McLuhan

pengertian pers menurut Marshall McLuan adalah bahwa pers merupakan sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya serta peristiwa satu dengan peristiwa lainnya dalam satu momen kebersamaan.

Raden Mas Djokomono

Menurut Raden Mas Djokomono, arti dari pers merupakan sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.

Oemar Seno Adji

Pengertian pers menurut Oemar seno Adji mengartikan pers dalam arti sempit dan juga pers dalam arti  yang luas. Di mana pengertian pers dalam arti sempit adalah penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis.

Sedangkan pengertian pers dalam arti luas menurut Oemar Seno Adji adalah menyampaikan buah pikiran atau juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.

Frederich S. Siebert

Pengertian pers menurut Freederich S. Siebert adalah bahwa pers merupakan semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik yang tertentu.

L. Taufik

Menurut L. Taufik, pengertian pers adalah usaha – usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui berbagai peristiwa, atau berita – berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia maya pada umumnya.

Weiner

menurut Weiner, pengertian pers memiliki tiga arti yaitu, pertama wartawan, media cetak, kedua publisitas atau peliputan, dan ketiga adalah mesin cetak – naik cetak.

Pengertian Hukum Hooke, Aplikasi, Bunyi, Rumus, Contoh Soal

Fungsi Pers

Fungsi Pers

  1. Fungsi Pers Sebagai Media Informasi

Salah satu fungsi pers dari dimensi idealisme adalah media informasi. Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk meja redaksi, dari berbagai sumber yang berhasil dikumpulkanoleh para reporter di lapangan.

Menurut pembinaan Idiil Pers, pers mengembangkan fungsi positif dalam mendukung kemajuan masyarakat, memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi terkait kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan serta keberhasilan itu.

  1. Fungsi Pers Sebagai Media Pendidikan

Dalam pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila. Peningkatan kehidupan spiritual serta kehidupan material benar-benar bisa terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus dapat menyeimbangkan arus informasi.

Selain itu untuk menyampaikan fakta di lapangan secara objektif juga selektif. Objektif memiliki arti bahwa disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikitpun oleh wartawan. Sedangkan selektif artinya adalah hanya berita yang layak serta pantas saja yang disampaikan. Sebab terdapat hal-hal yang tidak layak untuk diekspose ke masyarakat luas.

  1. Fungsi Pers Sebagai Media Entertainment

Di dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa salah satu fungsi dari pers semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh serta tidak boleh dilampaui. Hiburan yang memiliki sifat mendidik ataupun netral jelas diperbolehkan, akan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. atau netral jelas diperbolehkan.

Akan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkan pengaruh negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.

  1. Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Fungsi pers sebagai media kontrol sosial maksudnya adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya serta yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang kembali serta kesadaran berbuat baik dan mentaati peraturan semakin tinggi. Sehingga pers sebagai alat kontrol sosial dapat disebut “penyampai berita buruk”.

  1. Fungsi Pers Sebagai Lembaga Ekonomi

Terdapat beberapa pendapat yang mengatakan bahwa sebagian besar surat kabar serta majalah di indonesia memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar itu. Dengan perlakuan ini dapat menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan akhir pers. Konsekuensinya adalah pers senantiasa berusaha menyajikan berita yang disenangi pembaca.

Peranan Pers

Dalam pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa peranan pers meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, ekonomi, sosial, serta budaya.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
  3. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.
  4. Menghormati kebhinekaan.
  5. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  6. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.