Pengertian NKRI: Tujuan, Tugas, Fungsi

NKRI

Di dunia ini ada berbagai macam bentuk kenegaraan, seperti Negara Serikat, Negara Uni, Negara Dominion, Negara Protektorat, Negara Koloni, Negara Perwalian, dan Negara Mandat. Sedangkan bentuk Negara yang digunakan Indonesia adalah Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.

Sebagai seorang warga Negara yang baik serta cinta tanah air, seharusnya kita memahami bagaimana bentuk dari Negara Indonesia ini untuk bisa membantu mewujudkannya. Dimulai dari pengertian, fungsi, tugas, dan tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pengertian NKRI

Dalam Bahasa Inggris Negara disebut State, Bahasa Belanda dan Jerman adalah Staat, dan Bahasa Perancis menyebut Etat. Ketiga Bahasa asing tersebut diambil dari Bahasa latin yang berarti status atau statum yang memiliki makna keadaan yang tegak dan tepat atau bisa juga dikatakan sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Secara terminologi Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi yang berada dalam satu kelompok masyarakat dan mempunyai cita-cita untuk bersatu, berada di dalam daerah tertentu serta mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Sedangkan pengertian NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk Negara yang terdiri atas wilayah yang luas serta tersebar dengan memiliki berbagai macam suku, adat, keyakinan dan juga budaya yang memiliki tujuan dasar untuk menjadi Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pemerintahan yang juga melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berbunyi : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republi.

Ketentuan ini juga dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Pengertian Jangka Sorong: Cara Menghitung, Membaca

Fungsi

Fungsi

Masing-masing Negara di dunia memiliki fungsinya tersendiri dan fungsi ini berhubungan erat dengan tujuan terbentuknya Negara tersebut. Untuk hal itu NKRI harus melaksanakan fungsi-fungsinya, yaitu :

  1. Melaksanakan Ketertiban atau Law and Order guna mencapai tujuan bersama serta mencegah bentrokan-bentrokan yang mungkin saja terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Kemudian dikatakan dalam hal ini, NKRI akan bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Di zaman sekarang, fungsi ini menjadi fungsi utama bagi Negara baru atau Negara yang sedang berkembang.
  3. Pertahanan Negara sangat diperlukan untuk menjaga kedaulatan dari serangan luar dengan begitu suatu Negara harus memiliki kelengkapan alat yang kuat dan juga canggih. Hal ini juga sangat diperlukan oleh NKRI guna pertahanan Negara.
  4. Pelaksanaan keadilan melalui badan-badan peradilan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya guna menegakkan keadilan dan juga menjamin kehidupan yang adil bagi masyarakat NKRI.

Selain itu menurut beberapa tokoh suatu Negara juga memiliki fungsi tertentu dan pastinya NKRI juga turut melaksanakan fungsi ini. Beberapa tokoh itu ialah :

  1. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :
  2. Fungsi legislatif, yaitumembuat undang-undang,
  3. Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undangyang telah dibuat,
  4. Fungsi federatif, yaitu mengurus segala urusan luar negeri, perang, dan juga damai.
  5. Kusnardi, SH, menyebutkan bahwa fungsi negara ada dua, yaitu:
  6. Untuk melaksanakanketertiban,
  7. Menghendakikesejahteraan  dan juga kemakmuran rakyatnya.
  8. Montesquieu,menyebutkan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
  9. Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang,
  10. Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang,
  11. Fungsi yudikatif, yaitu menjadi pengawasagar semua peraturan yang dibuat dapat ditaati.
  12. Van Vallenhoven ,mengatakan bahwa fungsi Negara terdiri atas :
  13. Regeling, yaitu membuat peraturan(Rule)
  14. Bestur, yaitu menyelenggarakan pemerintahanyang berdaulat,
  15. Rechstaat, yaitu berfungsi untukmengadili,
  16. Politic, befungsi untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan.

Tugas

Tugas suatu Negara adalah untuk mengorganisasi atau mengatur Negara itu sendiri. NKRI juga memiliki tugasnya tersendiri, namun tugas Negara secara umum ada dua, yaitu :

  1. Tugas Esensial

Tugas ini guna mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini memiliki dua macam, yaitu tugas Internal  dan tugas eksternal. Tugas Internal bertujuan untuk memelihara, ketertiban, dan ketentraman serta melindungi hak setiap orang. Sedangkan tugas Eksternal bertujuan untuk mempertahankan kedaulatan Negara.

  1. Tugas fakultatif

Tugas ini dijalankan oleh Negara untuk memperluar kesejahteraan fakir miskin, menyelenggarakan kesehatan, dan juga memberikan pendidikan bagi rakyatnya.

NKRI sebagai Negara yang berdaulat juga memiliki tugasnya tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan bagi Negara dan juga masyarakat. Tugas-tugas NKRI meliputi :

  1. Salah satu tugas Negara tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, Negara memberi jaminan kemerdekaan pada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
  2. Negara mengadakan pendidikan bagi penduduknya. Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan biaya pendidikan yang murah.
  3. Pemerintah berusaha untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi guna kemajuan yang signifikan di berbagai sector seperti pendidikan dan ilmu lainnya.
  4. Bersama-sama Negara harus menghormati dan juga memelihara Bahasa Pemersatu atau Bahasa Nasional dan juga Bahasa Daerah.
  5. Negara bertugas untuk memanfaatkan segala apa yang ada diatas tanah, air, dan kekayaan alam untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
  6. Negara memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, guna meningkatkan keadilan dan kemakmuran bersama. Namun sangat disayangkan masalah kemiskinan masih sangat sering ditemui di Negara ini.
  7. Negara wajib menjamin atau pengadaan fasilitas kesehatan serta fasilitas umum lainnya guna memenuhi hak setiap warga Negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan maupun pelayanan dari fasilitas lain yang merata bagi seluruh penduduk Negara.

Tujuan

Seluruh Negara di dunia ini memiliki tujuan tertentu, karena Negara yang berdiri maupun berdaulat memiliki keinginan untuk mencapai kemakmuran serta kesejahteraan bersama. Beberapa tujuan Negara memiliki keinginan tertentu, misalnya :

  1. Memperluas Kekuasaan

Negara kekuasaan memiliki keinginan agar negaranya menjadi Negara yang besar dan Berjaya. Namun dalam tujuan ini rakyat dijadikan sebagai alat untuk kepentingan bangsa dan Negara.

  1. Menyelenggarakan Ketertiban Umum

Suatu Negara menyelenggarakan ketertiban hukum yang berdasarkan atas hukum dan menundukkan semua masyarakat kepada hukum itu, karena Negara beranggapan bahwa hukumlah yang berkuasa dalam suatu Negara.

  1. Mencapai Kesejahteraan Umum

Negara digunakan sebagai alat untuk membentuk manusia guna mencapai tujuan bersama. Mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang makmur serta sejahtera dan diselenggarakannya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Negara itu.

Tujuan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4 yaitu:

  1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.