Lisensi Adalah Sebuah Perizinan Yang Diberikan Oleh Pemilik Produk Kepada Pihak Penerima

Pengertian Lisensi

Rujukanedukasi.com – Kata lisensi mungkin sudah tidak asing lagi di telinga orang-orang yang bergelut di dunia industri. Namun bagi kaum yang masih awam, kata lisensi mungkin masih terasa asing untuk dipahami. Lisensi sendiri sebenarnya sangat berkaitan erat dengan hak cipta dan keresmian suatu ciptaan atau produk. Maka tidak heran jika lisensi sering dihubungkan pada keaslian suatu produk.

Pengertian Umum Kata “Lisensi”

Lisensi adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemilik produk kepada pihak penerima, untuk kemudian menggunakan produk tersebut secara resmi dengan dibuktikan pada perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak terkait. Lisensi menjadi hal yang sering dipertimbangkan dari adanya suatu produk. Karenanya, lisensi menjadi hal yang berharga dalam sebuah bisnis.

Pengertian hukum perdata internasional

Definisi Lisensi Dalam Sudut Pandang Para Ahli

Definisi dan Pengertian Lisensi

Dalam memahami apa itu lisensi ada baiknya Anda tidak hanya mengetahui maknanya secara umum. Namun Anda juga harus paham makna lisensi dalam sudut pandang para ahli. Pemahaman mengenai pengertian lisensi baik secara umum maupun menurut para pakar yang Anda dapatkan, nantinya akan menjadi pengantar Anda saat Anda terlibat dalam sebuah bisnis yang mengharuskan menggunakan lisensi.

Ada banyak sekali pendapat pakar mengenai pengertian dari lisensi ini. Beberapa di antaranya mungkin memiliki bahasa istilah yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya semua maknanya adalah sama. Beberapa pendapat pakar tersebut di antaranya adalah:

1. Wilbur Cross

Menurut seorang pakar yang bernama Wibur Cross ini menyatakan bahwa, makna lisensi adalah adanya sebuah kontrak yang mana kontrak tersebut menjadi penjelas dari pihak tertentu. Isi dari kontrak tersebut mengenai adanya suatu operasi kepada pihak lain yang terkait, dalam perjanjian kontrak tersebut.

Dalam hal ini, pendapat Wilbur Cross dianggap sedikit lemah karena tidak mencantumkan terkait hak cipta suatu barang atau operasi tertentu. Sehingga pendapatnya diartikan hanya menyangkut jual beli barang maupun jasa saja.

2. PH Collin

Pakar lain yang menyatakan makna lisensi adalah dari PH Collin. Ia mengatakan bahwa makna lisensi merupakan sebuah perjanjian dari satu pihak kepada pihak lainnya, dalam pemberian hak istimewa untuk menggunakan dan memproduksi sesuatu. Dalam pengertian yang diungkapkan PH Collin ini tidak ada makna lisensi menjual produk. Hanya sampai pada perjanjiannya saja.

3. Betsyann Toffler dan Jane Imber

Menurut kedua pakar ini, lisensi diartikan sebagai sebuah perjanjian dalam bentuk kontrak yang dilakukan oleh dua pihak entitas usaha, kemudian kontrak tersebut diberikan kepada pihak tujuan lisensi paten ataupun hak merek dengan dibarengi adanya pertukaran royalty.

4. Black Law Dictionary

Menurut pakar yang bernama Black Law Dictionary menyatakan bahwa sebuah lisensi merupakan suatu kewenangan oleh orang yang memiliki jabatan tinggi kepada pihak lain, untuk menggunakan hak secara penuh terhadap wewenang tersebut.

Terdapat sebuah perjanjian yang tidak boleh dilanggar. Perjanjian tersebut ditujukan kepada siapapun yang menggunakan wewenang tanpa adanya suatu izin tersebut, maka akan dianggap sebagai seorang pelanggar.

 Hakikat Makna Lisensi

Dari sekian pengertian ataupun makna lisensi yang telah dipaparkan di atas, hakikat makna lisensi secara umum maupun menurut para pakar memiliki maksud yang sama. Arti tersebut adalah sebuah perjanjian terkait perizinan ataupun wewenang dalam menggunakan sesuatu. Izin dan wewenang merupakan inti dari makna lisensi itu sendiri.

Adapun wewenang yang diberikan tentunya telah melalui persetujuan dan kesepakatan, dari semua belah pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut. Bagi siapapun yang menggunakan wewenang tanpa perizinan dari pihak-pihak terkait, maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments