Pengertian Hukum Perdata Internasional Adalah Sebuah Asas Hukum Yang Mengatur Setiap Hal Yang Masuk Ke Dalam Ranah Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Rujukanedukasi.com – Bagi orang yang masih awam, hukum perdata internasional mungkin masih terasa asing. Hukum perdata sendiri masuk ke dalam ranah bidang ilmu hukum. Hal ini mengingat bidang ilmu hukum memiliki banyak sekali pembahasan di dalamnya. Salah satunya adalah hukun perdata. Hukum perdata memiliki dua ranah pembahasan yakni secara nasional dan secara internasional.

Definisi Umum Hukum Perdata Internasional

Pengertian hukum perdata internasional adalah sebuah asas hukum yang mengatur setiap hal yang masuk ke dalam ranah hukum perdata, dari negara satu dengan negara lainnya. Negara-negara tersebut tunduk terhadap aturan hukum perdata internasional yang ada di dalam negaranya. Bisa dibilang hukum perdata internasional menjadi hukum perdata yang aturannya dipakai oleh seluruh negara.

Pengertian hukum internasional

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Pakar

Selain memiliki deskripsi secara umum, hukum perdata internasional juga memiliki deskripsi dari sudut pandang beberapa pakar ahli di bidang hukum perdata. Beberapa deskripsi yang disampaikan secara kalimat istilahnya memiliki perbedaan dari satu pendapat dengan pendapat lainnya. Namun secara maksud beberapa pendapat deskripsi yang disampaikan oleh para ahli, memiliki maksud yang sama.

Dari banyak para pakar yang memaparkan makna hukum perdata internasional, berikut di bawah ini yang merupakan beberapa contoh pemaparan dari sebagian pakar hukum perdata internasional. Di antaranya adalah :

1. R.H Graveson

Pakar ilmu hukum R.H Graveson menyatakan bahwa, hukum perdata internasional memiliki kaitan erat dengan segala perkara yang relevan dengan hukum lain. Hukum lain yang memiliki teritorialitasnya akan berpotensi menimbulkan sebuah permasalahan dalam hukum sendiri, maupun hukum asing.

Masalah yang akan timbul adalah adanya permasalahan mengenai yuridiksi dalam pengadilan sendiri maupun asing.

2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja

Pakar ilmu hukum ini mengungkapkan pendapatnya bahwa hukum perdata internasional memiliki arti seluruh asas dan juga kaidah hukum yang mengatur hal-hal perdata pada negara tertentu. Pengertian ini memiliki bahasa lain yang lebih simpel yakni, aturan hubungan pelaku hukum antar negara yang memiliki kepatuhan terhadap hukum perdata nasional dalam negaranya.

Kedua pengertian di atas memang memiliki bahasa istilah yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya kunci maknanya adalah sama yakni hukum perdata yang mengatur pelaku hukum antar negara.

Hakikat Makna Hukum Perdata Internasional

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Pakar

Pada pembahasan di atas telah dijelaskan beberapa argument terkait makna hukum perdata internasional. Memang bahasa pengertian yang disampaikan memiliki perbedaan. Namun Anda tetap harus paham dengan inti maupun hakikat makna hukum perdata internasional tersebut.

Kata internasional yang menempel pada hukum ini sudah mengisyaratkan bahwa, yang diatur di dalamnya tidak hanya satu negara saja akan tetapi ada banyak negara. Artinya di dalam hukum perdata bukan hanya satu negara saja yang harus mematuhi hukum tersebut. Akan tetapi semua negara yang bersangkutan dengan hukum tersebut.

Hukum perdata internasional jika dilihat dari segi apapun, jelas berbeda dengan hukum pidana internasional. Hukum perdata akan lebih berfokus terhadap aturan apapun yang berkaitan dengan hidup bermasyarakat. Hukum jenis ini akan mengatur dan menjelaskan mana hukum yang seharusnya dilakukan dan mana hukum yang seharusnya tidak dilakukan.

Hukum perdata menjadi hukum yang penting dalam suatu negara. Hal ini karena tanpa adanya hukum perdata, maka setiap masyarakat tidak akan memiliki pandangan perilaku. Perilaku pemahaman mengenai mana yang akan dijatuhi hukuman dalam negara dan mana yang tidak. Dalam skala internasional hal tersebut lebih kepada aturan bagaimana negara satu bisa bersikap atas negara lain.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments