Hukum Pidana Indonesia Adalah Segala Aturan Atau Asas Yang Mengatur Bagaimana Masyarakat Bisa Bertindak Sesuai Aturan Yang Ada

Hukum Pidana Indonesia Adalah

Rujukanedukasi.com – Dalam ilmu hukum ada dua jenis hukum yang dianggap penting untuk dipelajari. Kedua jenis hukum tersebut adalah hukum perdata dan hukum pidana. Hukum pidana sendiri merupakan jenis hukum yang penting ada dalam suatu negara, termasuk di Indonesia. Hal ini karena dengan hukum pidana, maka masyarakat memiliki batasan bertindak sehingga tidak semena-mena melakukan hal yang tidak baik.

Pengertian negara hukum

Pengertian Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana Indonesia adalah segala aturan atau asas yang mengatur bagaimana masyarakat bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Memberikan gambaran mana tindakan yang baik dan mana yang buruk, serta memberikan keputusan hukuman terhadap apa-apa yang dianggap menyalahi asas yang sudah di sahkan oleh negara Indonesia.

Hukum pidana menjadi bentuk pembatasan masyarakat Indonesia dalam melakukan hal yang buruk dan tidak manusiawi. Dengan adanya hukum pidana maka diharapkan masyarakat bisa lebih baik dalam bertindak kepada sesama.

Hukum Pidana Indonesia dalam Pandangan Para Pakar

Pengertian Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana Indonesia secara umum telah dijelaskan secara singkat di atas. Namun penjelasan tersebut bisa jadi berbeda bahasa istilah dengan sudut pandang para pakar hukum pidana. Beberapa pakar hukum mengungkapkan pendapatnya terkait pengertian hukum pidana Indonesia dalam istilah dan sudut pandang yang berbeda-beda.

Beberapa pendapat tersebut bisa Anda simak seperti yang ada di bawah ini :

1. Sudarsono

Pakar yang satu ini mengatakan bahwa hukum pidana di Indonesia merupakan aturan-aturan yang diberlakukan untuk masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Hukuman pidana yang harus diterima oleh siapapun, yang melakukan pelanggaran tertentu. {elanggaran yang dilakukan dianggap merugikan kepentingan masyarakat umum.

2. Prof. Moeljatno, S.H

Sedikit berbeda dengan pakar Sudarsono, Profesor yang satu ini mengatakan pendapatnya terkait makna hukum pidana di Indonesia yang merupakan sebagian dari total keseluruhan hukum yang ada di Indonesia, dengan aturan dasar guna menegaskan 3 hal yakni ;

Tindakan apa yang baik dilakukan dan apa tidak baik dilakukan masyarakat disertai ancaman hukuman terhadap perbuatan apa yang dianggap salah, waktu dalam penjatuhan pidana terhadap perbuatan yang dianggap pelanggaran tersebut, serta metode atau bagaimana proses penjatuhan pidana terhadap sesuatu yang dianggap melanggar aturan yang ada tersebut.

Kedua pakar ilmu hukum tersebut telah memaparkan pendapatnya terkait definisi hukum pidana Indonesia dengan istilah dan cara penjabaran yang berbeda-beda. Kedua pakar menjelaskan versi yang lebih detailnya, sehingga hal tersebut bisa dipahami oleh siapa saja. Begitupun dengan pakar pertama yang menjelaskan hukum pidana lebih singkat namun jelas. Sehingga mudah juga untuk dipahami.

Inti Pengertian Hukum Pidana di Indonesia

Dari kesekian pengertian yang telah dijelaskan di atas, maka sudah jelas bahwasannya hukum pidana merupakan aturan atau asas yang telah diatur dan disahkan secara bersama di Indonesia, mengenai tindakan baik dan buruk dalam lingkup masyarakat. Selain itu hukum ini juga mengatur terkait hukuman apa yang pantas diberikan kepada siapapun orang yang melakukan pelanggaran tindakan yang ada.

Memang secara sekilas seolah-olah hukum pidana mengatur dan membentuk suatu norma di dalam masyarakat. Hanya saja, norma yang diatur di sini bukanlah norma khusus yang terkait dengan adat suatu daerah. Akan tetapi norma yang diatur di sini adalah norma secara nasional yang menyangkut seluruh masyarakat guna menciptakan kondisi dan lingkungan masyarakat Indonesia yang lebih aman.

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia tentu berbeda dengan hukum pidana yang ada di beberapa negara. Hal ini karena hukum di Indonesia menyelaraskan dengan keadaan masyarakat yang ada di Indonesia itu sendiri. Bagaimanapun, aturan hukum pidana menjadi tolak ukur batas pelanggaran masyarakat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments