Hak Asasi Manusia Adalah Hak Paling Mendasar Yang Sudah Dimiliki Oleh Manusia Sejak Pertama Kali Dilahirkan

Rujukanedukasi.com – Sejak seorang bayi dilahirkan di dunia, hak asasi manusia sudah melekat pada dirinya. Hak Asasi Manusia yang lebih banyak disebut HAM tidak akan hilang hingga seseorang meninggal dunia. Istilah HAM terdiri dari tiga buah kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak memiliki arti kekuasaan untuk melakukan atau menerima sesuatu. Sedangkan asasi adalah hal yang sifatnya pokok dan mendasar.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak paling mendasar yang sudah dimiliki oleh manusia sejak pertama kali dilahirkan di dunia. Hak ini terus melekat dan tidak dapat dihilangkan oleh siapa pun dan karena alasan apa pun.

HAM dilindungi oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hampir seluruh negara di dunia juga sepakat untuk menjunjung tinggi penegakan HAM dan mengutuk praktik-praktik pelanggaran Hak asasi manusia.

Pengertian dasar negara

Fungsi Hak Asasi Manusia

Apakah pentingnya HAM dan apakah fungsinya?

Fungsi utama dari hak asasi manusia adalah melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak hidup, kebebasan, serta kemerdekaan seseorang. Hak-hak ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun. Sebab hak asasi adalah hak yang sudah ada dan melekat dalam diri setiap manusia sejak dilahirkan. HAM tidak dapat dikurangi maupun dihilangkan.

Tujuan Hak Asasi Manusia

Selain memiliki fungsi, hak asasi manusia juga memiliki tujuan. Berikut ini beberapa tujuan dari ditegakkannya ham di seluruh dunia.

  • Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan kehidupan yang layak, seperti tempat tinggal yang memadai dan kebutuhan pangan yang tercukupi.
  • Melindungi setiap orang dari kekerasan dan perilaku sewenang-wenang.
  • Menumbuhkan sikap untuk saling menghargai dengan sesama manusia.
  • Menjamin tidak adanya pelanggaran ham setiap orang. Semua orang memang memiliki hak asasi namun dalam pelaksanaannya harus disertai dengan rasa tanggung jawab. Pelaksanaan hak asasi juga tidak boleh mengurangi dan mengganggu hak asasi manusia lain.
  • Mewujudkan perdamaian dunia, terwujudnya negara yang demokratis, dan terwujudnya keadilan untuk setiap manusia.
  • Menumbuhkan kesadaran untuk saling menjaga sesama manusia dan tidak melanggar hak orang lain.

Sejarah Perkembangan HAM

Gagasan tentang hak asasi manusia tidak muncul begitu saja. Ada sejarah panjang sejak pertama kemunculannya hingga hari ini. berikut ini uraian singkat mengenai sejarah lahirnya hak asasi manusia di dunia.

1. Sejarah Munculnya HAM di Inggris

Sejarah munculnya gagasan tentang HAM dimulai di Inggris, ditandai dengan kemunculan piagam yang diberi nama Magna Charta pada 15 Juni 1215. Piagam ini berguna untuk membatasi kekuasaan raja agar tidak semena-mena dalam memerintah.

Pada 1628 muncul petition of rights. Petisi tersebut diajukan oleh kaum bangsawan kepada raja yang sedang berkuasa saat itu. Isinya antara lain menghapuskan pajak dan membatasi kewenangan tentara.

Pada 1679 muncul Hobeas Corpus Act yang merupakan undang-undang tentang penahanan. Intinya berisi tentang percepatan penanganan tahanan dan tahanan tidak dapat dituntut tanpa bukti yang jelas.

Masih di Inggris, pada tahun 1689 muncul gagasan Bill of Rights. Deklarasi ini berisi tentang kebebasan untuk memilih dan berpendapat dalam menentukan keputusan dalam masyarakat dan pemerintahan.

2. Sejarah Munculnya HAM di Amerika Serikat

Pada 1776 terjadi pemberontakan rakyat Amerika terhadap pemerintah jajahan Inggris. Hal ini diilhami oleh pemikiran John Locke tentang hak alam, hak atas hidup, serta kebebasan dalam memilih keputusan dalam hidup. Pada tahun yang sama, Amerika mendeklarasikan kemerdekaannya.

Perkembangan HAM di Indonesia

Seperti negara lainnya, Indonesia juga sangat menjunjung tinggi penegakan HAM. Berikut ini perkembangan HAM di Indonesia.

  1. 7 Juni 1993, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
  2. Tahun 1998, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
  3. Tahun 2000, Pengadilan HAM didirikan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments