Pengertian Daerah Otonom: Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Pengertian Daerah Otonom

Pengertian Daerah Otonom, Bagi Anda mungkin sudah sering kali mendengar kata daerah otonom atau juga otonomi daerah. Hal itu mungkin Anda dengar pada saat Anda belajar tentang mata pelajaran PPKn sewaktu di bangku sekolah. Kedua kata tersebut berasal dari kata yang sama namun sebenarnya kedua kata tersebut memiliki arti dan juga makna yang berbeda.

Pengertian Daerah Otonom

Pengertian Daerah Otonom: Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Kata otonomi merupakan kata yang berasal dari kata autonomy. Kata autonomy sendiri terdiri dari dua kata yakni auto serta nomy. Auto berarti sendiri atau mandiri dan nomy memiliki arti suatu hal tentang urusan suatu pemerintahan ataupun urusan tentang rumah tangga. Berdasar pengertian tersebut otonomi memiliki pengertian yaitu pemerintahan yang mengatur urusannya secara mandiri.

1. KBBI

Pengertian daerah otonom berdasarkan KBBI atau kamus besar bahasa Indonesia adalah daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerah untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat atau disebut juga daerah swatantra.

2. UU No. 32 Tahun 2004

Daerah otonom memiliki pengertian menurut UU no 32 tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat Pembentukan Daerah Otonom

Pembentukan daerah otonom dapat dilakukan dengan dua cara yakni melakukan pemekaran wilayah atau daerah dari satu menjadi dua atau lebih banyak daerah dan penggabungan dari beberapa daerah yang wilayahnya bersebelahan atau berdekatan. Waktu pemekaran ini bisa dilakukan paling tidak ketika sudah mencapai waktu minimal penyelenggaraan suatu pemerintah.

Pembentukan daerah otonom harus memenuhi tiga syarat seperti yang terdapat pada pasal 5 UU no 32 tahun 2004 berikut ini :

1. Syarat Administratif

Syarat ini adalah syarat yang harus bisa dipenuhi oleh suatu daerah atau wilayah secara administratif berupa rekomendasi ataupun keputusan, untuk syarat administratif daerah provinsi seperti berikut :

– Surat keputusan persetujuan dari Bupati atau Walikota yang mencadi cakupan untuk wilayah provinsi
– Surat keputusan persetujuan DPRD kabupaten atau kota yang menjadi cakupan wilayah provinsi
– Surat keputusan persetujuan DPRD provinsi induk.
– Surat keputusan persetujuan dari Gubernur
– Surat rekomendasi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri

Itulah kelima syarat yang harus dan wajib dipenuhi oleh setiap daerah kabupaten atau kota apabila ingin dijadikan daerah otonom.

2. Syarat Teknis

Syarat berikutnya adalah syarat secara teknis. Syarat teknis yang dimaksud adalah syarat yang mesti dipenuhi oleh calon daerah yang akan menjadi daerah otonom dilihat dari segi teknis di mana dijadikan landasan pembentukan daerah untuk menjadi daerah otonom. Syarat atau faktor tersebut meliputi:

-Kependudukan
-Luas daerah atau wilayah
-Kemampuan ekonomi
-Potensi daerah yang dimiliki
-Kondisi sosial dan budaya masyarakatnya
-Kondisi sosial politik
-Pertahanan dan keamanan

3. Syarat Fisik

Syarat fisik untuk membuat suatu daerah otonom mencangkup tentang standar jumlah kecamatan, kabupaten dan juga lokasi pemerintahannya, yaitu :

-Pembentukan kota minimal punya empat daerah kecamatan
-Pembentukan daerah kabupaten minimal harus terdiri dari 5 kecamatan
-Pembentukan provinsi harus memiliki minimal 5 kabupaten atau kota
-Kejelasan rencana letak ibu kota
-Sarana dan prasarana pemerintahan yang dimiliki.

Tata Cara Pembentukan Daerah Otonom

Berdasarkan PP No. 78 tahun 2007 untuk menghapus, membentuk, ataupun menggabungkan daerah terdapat tata cara yang harus dilakukan terlebih dahulu. Sebagai contoh untuk membentuk suatu kabupaten atau kota dengan penggabungan kecamatan harus memenuhi dan melaksanakan tata cara sesuai peraturan yang berlaku.

Pertama masyarakat sekitar mengemukakan pendapat dan aspirasinya melalui keputusan BPD untuk desa serta forum komunikasi kelurahan untuk kelurahan yang akan menjadi calon daerah otonom kabupaten atau kota yang baru. Ditolak dan disetujuinya pendapat oleh DPRD diumumkan melalui surat keputusan DPRD dan oleh bupati atau walikota dalam wujud keputusan dari bupati atau walikota.

Apabila pendapat masyarakat tadi disetujui, kemudian para bupati atau walikota memberikan usulan kepada gubernur mengenai dibentuknya kabupaten atau kota tersebut serta lampiran data dari calon kabupaten atau kota tersebut mencangkup dokumen aspirasi rakyat, peta daerah, hasil kajian daerah serta surat keputusan dari DPRD dan bupati atau walikota.

Kemudian gubernur melakukan penolakan atau persetujuan atas aspirasi yang disampaikan sebelumnya. Apabila disetujui, gubernur menyampaikan usulan tadi kepada DPRD provinsi untuk nantinya diberikan persetujuan. Selain kepada DPRD, gubernur juga menyampaikan usulan dan aspirasi tersebut kepada presiden melalui menteri disertai data calon kabupaten atau kota.

Data calon kabupaten atau kota baru tersebut mencangkup hasil kajian daerah, dokumen aspirasi rakyat, peta daerah atau wilayah, surat keputusan DPRD Kabupaten atau kota dan bupati atau walikota dan juga surat keputusan dari DPRD tingkat provinsi. Kemudian menteri membentuk tim penelitian untuk kemudian hasil rekomendasi disampaikan kepada DPOD dan memohon tanggapan tertulis dari anggota dalam sidang DPOD.

Pengertian Ideologi Pancasila, Fungsi, Makna, Dimensi

Kemudian dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap calon daerah tersebut yang dilakukan oleh DPOD. Setelah itu DPOD memberikan saran dan juga pertimbangan kepada melalui menteri presiden terkait usulan wilayah baru tersebut. Jika presiden menyetujui maka menteri akan menyiapkan RUU pembentukan daerah tersebut dan peresmian daerah dilakukan paling lambat 6 bulan setelah UU disahkan.

Faktor Daerah Melakukan Pemekaran dan Membentuk Daerah Otonom Baru

Pembentukan daerah baru ataupun penggabungan beberapa daerah bukan merupakan hal yang baru dan aneh. Hal tersebut sudah beberapa kali terjadi pada provinsi ataupun kabupaten di Indonesia. Namun, sebenarnya apakah yang mendorong suatu atau beberapa daerah tersebut melakukan pemekaran ataupun penggabungan daerah? Menurut Prasojo terdapat 4 faktor yang mendorongnya.

1. Aliran Dana dari Pemerintah

Faktor yang pertama adalah aliran dana dari pemerintah. Hal ini dikarenakan insentif ataupun dana alokasi dan perimbangan yang lain masuknya banyak mengalir kepada DBO sehingga faktor pertama yaitu agar alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah dapat mengalir langsung ke daerah otonom secara langsung sehingga pemenuhan anggaran daerah dapat berjalan lebih baik.

2. Kader Politik yang Baru

Faktor selanjutnya adalah dilihat dari pandangan politik. Pemekaran daerah ini dilakukan dengan tujuan supaya salah satu kader partai politik dapat peluang untuk terpilih di daerah baru tersebut. Dengan begitu partai politik tersebut memperoleh posisi di berbagai lembaga perwakilan ataupun pemerintahan yang ada di daerah.

3. Alat Kampanye

Faktor berikutnya masih dari faktor politis. Pemekaran sering kali dijadikan janji politik oleh kader-kader tertentu dari partai politik di mana hal seperti ini di anggap cukup efektif untuk mendulang simpati dan jumlah pendukung menjelang diadakannya pemilihan umum baik pemilihan daerah ataupun pemilihan legislatif dan pilihan presiden.

4. Kemakmuran Rakyat

Faktor yang keempat atau yang terakhir menurut Prasojo adalah pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kualitas di sektor pelayanan masyarakat sehingga tujuan kemakmuran dan kesejahteraan dapat tercapai.

Hak Daerah Otonom

1. Mengatur dan juga mengurus urusan pemerintahan sendiri
2. Memilih pemimpin daerah
3. Melakukan kelola terhadap aparatur daerah
4. Mengelola sumber daya alam daerah
5. Mengatur pajak dan retribusi daerah
6. Mendapatkan bagi hasil pengelolaan SDA dan sumber daya lain di daerah
7. Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah
8. Memperoleh hak lain seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban Daerah Otonom

1. Melindungi rakyatnya
2. Menjaga persatuan, kerukunan, dan kesatuan nasional dan juga menjaga keutuhan NKRI
3. Menjamin peningkatan kualitas hidup rakyatnya
4. Mengembangkan kehidupan yang demokratis
5. Menciptakan pemerataan dan juga keadilan
6. Menyediakan fasilitas umum dan sosial yang layak bagi masyarakat
7. Mengembangkan sistem JAMSOS
8. Perencanaan dan juga tata ruang
9. Mengembangkan sumber daya produktif
10. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
11. Mengelola administrasi kependudukan
12 dan kewajiban lain seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku