Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan

Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan

Kita mengenal ada dua istilah yang hampir sama namun memiliki perbedaan makna, yaitu bentuk Negara dan bentuk kenegaraan. Bentuk Negara digunakan guna membedakan antara kesatuan dan juga serikat atau federasi, sedangkan bentuk kenegaraan digunakan untuk membedakan antara sejarah ketatanegaraan dari terbentuknya suatu Negara.

Di dunia ini terdapat banyak sekali Negara dan dalam suatu Negara maupun sitem kenegaraan tentu memiliki bentuk dan fungsi yang beragam. Berdasarkan teori menurut beberapa ahli, bentuk Negara dan kenegaraan terdiri atas beberapa jenis dan ciri-ciri.

Bentuk-Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan

Negara kesatuan ialah bentuk Negara merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan serta pengendalian kedaulatan secara penuh berada di bawah kendali pemerintah pusat atau Negara baik urusan kedalam negera maupun keluar Negara.

Pelaksanaan kekuasaan Negara kesatuan terbagi menjadi dua jenis, yaitu Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

  1. Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi, ialah negara yang seluruh system pemerintahannya langsung berada di bawah Negara yang diatur dan dikendalikan oleh pemerintah pusat, sementara itu pemimpin di daerah-daerah hanya perlu melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, ialah negara yang memberi kesempatan dan kekuasaan pada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengendalikan segala hal yang ada di daerahnya. Sistem ini merupakan kebalikan dari sistem tersentralisasi yang juga dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.

Negara Kesatuan memiliki beberapa ciri-ciri, meliputi:

  1. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat atau negara
  2. Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  3. Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
  4. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik dan mengambil pajak.
  5. Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  6. Dalam system pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum saja.
  7. Adanya supremasi parlemen pusat.

Beberapa Negara yang memiliki bentuk Negara Kesatuan yaitu :

  1. Indonesia
  2. Perancis
  3. Belanda
  4. Jepang
  5. Filipina
  6. Negara Serikat (Federal)

Negara serikat ialah suatu bentuk Negara yang terdiri dari beberapa Negara bagian dan memiliki satu pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan Negara. Negara-negara bagian yang ada merupakan Negara yang merdeka dan berdiri sendiri, namun mereka tidak memegang kedaulatan Negara, karena yang memegang kedaulatan ialah pemerintah federal.

Pemerintahan federal diperoleh dari gabungan negara-negara yang sebelumnya semua Negara yang ada melepaskan serta menyerahkan sebagian kekuasaan negaranya kepada Negara Serikat. Namun tetap, Negara bagian memiliki kekuasaan asli karena Negara bagian masih bersentuhan langsung dengan masyarakat di negaranya.

Kekuasaan yang dipegang dan diurus atau diserahkan kepada Negara kesatuan ialah sesuatu yang berkaitan dengan hubungan internasional, keuangan dan urusan pos, serta pertahanan Negara, kekuasaan-kekuasaan itulah yang didelegasikan (delegates powes). Penyerahan kekuasaan dari Negara bagian pada Negara serikat disebut dengan Negara limitatif yang memiliki arti sebuah demi sebuah.

Adapun beberapa ciri yang dimiliki Negara serikat, yaitu:

  1. Setiap negara bagian memiliki wewenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
  2. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
  3. Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang sendiri selama ini tidak bertentangan dengan undang-undang pemerintah pusat
  4. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  5. Kepala negara mempunyai hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
  6. Setiap negara bagian berstatus tidak memiliki kedaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian.
  7. Tiap negara bagian memiliki status tak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
  8. Hubungan antara pemerintah federal atau pusat dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
  9. Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Beberapa Negara yang memiliki bentuk Negara Kesatuan yaitu :

  1. Amerikat Serikat
  2. Australia
  3. Jerman
  4. Swiss
  5. India
  6. Malaysia

Pengertian Bela Negara: Fungsi, Tujuan, Manfaat

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

  • Trustee atau Perwalian

Trustee ialah wilayah yang menjadi jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II dan Negara-negara tersebut berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta Negara yang menang perang.

Salah satu negara yang memiliki bentuk Kenegaraan Trustee ialah, Papua Nugini yang merupakan bekas Negara jajahan Inggris dan berada di bawah naungan PBB hingga tahun 1975.

  • Koloni

Koloni ialah suatu Negara yang menjadi jajahan dari Negara lain. Dalam Negara dengan bentuk koloni, segala urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih sering terikat dengan Negara yang menjajahnya.

Salah satu Negara dengan bentuk koloni adalah Indonesia. Negara Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun lamanya.

  • Protektorat

Protektoran merupakan bentuk suatu Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain yang lebih kuat. Biasanya Negara yang dilindungi ini tidak pernah dianggap merdeka dan berdaulat. Berbagai hal yangberhubungan dengan urusan luar negeri dan pertahanan Negara semuanya diserahkan kepada Negara yang melindunginya.

Beberapa Negara yang merupakan bentuk dari kenegaraan protektorat ialah, Maroko dan Uni Indo-Cina yang terdiri atas Kamboja, Laos, dan Vietnam sebelum merdeka merupakan Negara di bawah perlindungan Perancis.

Menurut seorang tokoh yaitu, Samidjo, S. Kenegaraan Protektorat sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Protektorat Internasional, yaitu kenegaraan protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
  2. Protektorat Kolonial, yaitu kenegaraan protektorat yang menyerahkan segala urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
  • Mandat

Mandat merupakan suatu Negara yang sebelumnya pernah menjadi jajahan-jajahan negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan berada di bawah perlindungan Negara-negara yang menang dalam perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.

Salah satu Negara dengan bentuk kenegaraan Mandat ialah Kamerun yang merupakan Negara bekas jajahan Jerman dan menjadi mandate Perancis.

  • Dominion

Negara Dominion merupakan negara yang pernah menjadi jajahan negara Inggris dan kemudian merdeka serta berdaulat dan mengakui raja ataupun ratu Inggris sebagai rajanya, hal ini dilakukan sebagai lambang persatuan. Kenegaraan Dominion hanya berada dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.

Kemudian negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations atau negara-negara persemakmuran Inggris. Negara-negara yang memiliki bentuk dominion memiliki kedaulatan dan kemerdekaan penuh terhadap urusan dalam maupun luar negeri.

Beberapa negara persemakmuran Inggris ialah, Selandia baru, India, Malaysia, Afrika Selatan, Kanada, dan Australia.

  • Uni

Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Beberapa jenis negara Uni yang ada, yaitu :

  1. Uni Politik (Political Union)

Negara yang terbentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni Politik juga terkadang disebut dengan Uni Legislatif. Negara-negara yanga ada dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama sesuai dengan perjanjian. Seluruh gabungan negara yang disetujui secara Internasional akan menjadi kesatuan politik tunggal

  1. Uni Riil (Real Union)

Negara yang terbentuk dari gabungan beberapa negara kemudian pengaturan atau pengendalian kepentingan bersama dipegang oleh suatu badan atau lembaga yang dibentuk secara bersama. Contohnya ialah Uni Australia-Hongaria yang berlangsung hingga tahun 1918.

  1. Uni Personil Personal Union)

Negara-negara yang ada memiliki kepala negara yang sama atau satu, namun negara yang bersatu dan pengurusan kepentingan masing-masing negara tetap berada di bawah penyelenggaraan negara yang ada.Contohnya ialah Uni Belanda-Luxemburg yang terbentuk pada tahun 1939 hingga 1990.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments