Hasil Sidang PPKI 1-3, Tugas, Sejarah, Anggota

Tugas PPKI

Hasil Sidang PPKI, Pada tahun 1945, Jepang yang mulai kalah dalam perang Asia Pasifik mulai mencoba untuk mempertahankan simpati dari negara jajahannya di Asia, termasuk Indonesia. Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dengan membentuk BPUPKI. Kemudian para nasionalis Indonesia melanjutkan perjuangan kemerdekaan dengan membentuk PPKI yang memiliki peranan sangat penting.

Hasil Sidang PPKI

Hasil Sidang PPKI
Hasil Sidang PPKI

Apa Itu PPKI?

PPKI merupakan singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI berisikan panitia yang memiliki tugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menuju kemerdekaan Indonesia. Anggotanya merupakan para tokoh nasionalis yang berjuang lewat jalur politik untuk kemerdekaan Indonesia.

PPKI merupakan badan yang dibentuk pada detik-detik menjelang kemerdekaan Indonesia dan memiliki peran yang sangat penting. PPKI membantu melengkapi dan mengesahkan syarat-syarat suatu negara bisa berdiri dengan status sebagai “negara merdeka”.

Sejarah PPKI

Sebelum PPKI terbentuk, Jepang sudah membentuk sebuah badan yang bernama BPUPKI. BPUPKI merupakan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk oleh Jepang. Tujuan sebenarnya adalah demi mendapatkan simpati dari rakyat Indonesia agar terus mau mendukung Jepang dalam perang melawan pihak Sekutu.

Pada waktu itu kedudukan Jepang dalam Perang Dunia II semakin terdesak. Para Komando Jepang kemudian mengadakan rapat pada akhir bulan Juli 1945 di Singapura dan menyepakati bahwa Indonesia akan diberikan kemerdekaan pada tanggal 7 September 1945. Dengan keputusan ini, maka Jepang menyetujui pembentukan BPUPKI.

Tugas utama BPUPKI adalah menyusun dasar negara dan juga undang-undang dasar yang akan digunakan kelak sebagai bekal utama berdirinya negara Indonesia yang merdeka. Setelah selesai melaksanakan tugasnya dan Jepang menganggap kemajuan perencanaan kemerdekaan yang dilakukan BPUPKI terlalu cepat, maka Jepang membubarkan BPUPKI dan menggantinya dengan PPKI.

Namun pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Jepang harus menerima kenyataan pahit karena 2 kotanya yaitu Hiroshima dan Nagasaki di-bom atom oleh Amerika Serikat. Kondisi ini memunculkan kabar kekalahan Jepang di berbagai negara jajahannya di Asia, termasuk Indonesia. Desakan untuk merdeka pun kemudian semakin gencar disuarakan dan membuat Jepang semakin terdesak.

PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI dibentuk atas izin dari Marsekal Jepang yaitu Jenderal Hisaichi Terauchi yang berkedudukan di Saigon. Sebenarnya pada saat itu kedudukan Jepang dalam Perang Dunia II semakin terjepit dan membutuhkan banyak dukungan dari para negara jajahannya. Oleh karena itu, Jepang mengizinkan pembentukan PPKI untuk melanjutkan tugas BPUPKI.

PPKI berbeda dengan BPUPKI. PPKI meskipun dibentuk atas izin dari penguasa Jepang, namun semua anggotanya murni berasal dari pihak nasionalis Indonesia. Sedangkan BPUPKI merupakan badan bentukan Jepang yang di dalamnya juga memuat anggota dari pihak Jepang dan bertugas mengawasi kinerja BPUPKI tersebut. Hasil kerja PPKI murni merupakan pemikiran rakyat Indonesia.

Pengertian TRIKORA: Isi, dan Tujuan (Tri Komando Rakyat)

Tugas PPKI

Tugas PPKI

Sebagai sebuah panitia yang ditugaskan untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia, PPKI bukan hanya mengurus masalah seremonial selama proklamasi saja. Tugas PPKI sangat penting dalam membantu berdirinya negara Republik Indonesia ini, diantara lain adalah:

1. Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

PPKI mempersiapkan waktu, tempat, dan pembacaan teks proklamasi. Selain itu PPKI juga bertugas untuk menyusun struktur negara kelak setelah proklamasi. Karena tepat setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, maka Indonesia sudah sah berdiri sebagai sebuah negara yang harus memiliki dasar, bentuk, dan juga struktur negara sebagai bekal pijakan.

2. Mengesahkan Undang-Undang Dasar

Negara yang merdeka harus memiliki Undang-Undang Dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi ini, PPKI bertugas untuk membuat, menyusun, dan mengesahkan UUD Negara Indonesia yang kemudian disebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Memilih dan Mengangkat Kepala Negara

Setelah proklamasi dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Indonesia sudah sah menjadi sebuah negara merdeka. Karena itu tentunya Indonesia membutuhkan kepala negara. PPKI kemudian memiliki tugas untuk mengangkat presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

4. Membentuk Komite Nasional Pembantu Presiden

Pada awal kemerdekaan Indonesia, karena keterbatasan dan kondisi maka PPKI kemudian membentuk Komite Nasional yang bertugas untuk membantu presiden dan wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan. Badan ini diberi nama “Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)”. Komite ini merupakan cikal bakal adanya DPR dan MPR sebagai badan legislatif di Indonesia.

Anggota PPKI

PPKI pada awalnya memiliki 21 anggota yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan juga anggota. Para nasionalis seluruh Indonesia berkumpul dalam PPKI dan bersama-sama bermusyawarah untuk menentukan langkah-langkah kemerdekaan Indonesia.

21 orang anggota PPKI ini merupakan perwakilan daerah-daerah yang ada di Indonesia yaitu 12 orang perwakilan Jawa, 3 orang perwakilan Sumatera, 2 orang perwakilan Sulawesi, 1 orang perwakilan Kalimantan, 1 orang perwakilan Sunda Kecil/Nusa Tenggara, 1 orang perwakilan Maluku, dan 1 orang perwakilan Tionghoa. Susunan anggota awal PPKI yaitu:

Ketua: Ir. Sukarno
Wakil Ketua: Drs. Moh. Hatta

Anggota:
1. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Jawa)
2. Prof. M. Dr. Soepomo (Jawa)
3. R.P. Soeroso (Jawa)
4. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Jawa)
5. Otto Iskandardinata (Jawa)
6. Ki Bagus Hadikusumo (Jawa)
7. Abdoel Wachid Hasyim (Jawa)
8. Abdoel Kadir (Sumatera)
9. Pangeran Poerbojo (Jawa)
10. Pangeran Soerjohamidjojo (Jawa)
11. Dr. Mohammad Amir (Sumatera)
12. Mr. Abdul Maghfar (Jawa)
13. Teuku Mohammad Hasan
14. Andi Pangeran Pettarani (Sulawesi)
15. A.A. Hamidhan (Kalimantan)
16. I Goesti Ketoet Poedja (Sunda Kecil)
17. Mr. Johannes Latuharhary (Maluku)
18. Drs. Yap Tjwan Bing (Golongan Tionghoa)
19. Dr. GSSJ Ratulangi (Sulawesi)

Setelah beranggotakan 21 orang tersebut, Ir. Sukarno memutuskan untuk menambah 6 orang anggota baru tanpa sepengetahuan pihak Jepang. Anggota tersebut antara lain:

1. Mr. Achmad Soebardjo sebagai penasehat
2. Sajoeti Melik (anggota)
3. R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
4. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
5. Kasman Singodimejo (anggota)
6. Iwa Koesoemasoemantri (anggota)

Hasil Sidang PPKI I – III

Selama dibentuk sejak tanggal 7 Agustus 1945 hingga dibubarkan, PPKI telah menjalankan sidang sebanyak 3 kali dengan hasil akhir yang berbeda-beda. Sidang PPKI yang pertama bahkan dilakukan tepat satu hari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian sidang kedua pada tanggal 19 dan sidang ketiga pada tanggal 20 Agustus 1945.

Sidang PPKI I (18 Agustus 1945)

Tepat sehari setelah kemerdekaan, PPKI mengadakan sidangnya di Jakarta. Sidang ini diusulkan oleh Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta guna melengkapi berbagai kekurangan syarat terbentuknya negara yang merdeka dan berdaulat. Sidang PPKI I menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Sidang PPKI yang pertama berhasil mengesahkan dasar konstitusi negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945. Rancangan batang tubuh UUD 1945 telah disusun oleh BPUPKI sebelumnya. UUD 1945 hingga kini tetap digunakan sebagai dasar konstitusi Indonesia dan telah melewati beberapa kali perubahan pada batang tubuhnya atau amandemen.

Selain itu, PPKI juga membuat perubahan pada sila pertama Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang sebelumnya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat agama Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” atas usulan berbagai perwakilan daerah anggota PPKI.

2. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden RI
PPKI kemudian juga memposisikan diri sebagai perwakilan rakyat Indonesia dan mengangkat presiden Republik Indonesia pertama yaitu Ir. Sukarno dan wakil presiden Drs. Moh. Hatta. Penetapan ini atas usulan dari Otto Iskandardinata. Pengangkatan presiden dan wakil presiden ini mendapatkan persetujuan dari semua anggota PPKI secara aklamasi.

3. Membentuk Komite Nasional
PPKI kemudian juga membentuk sebuah badan yang memiliki tugas sebagai perwakilan daerah dan membantu presiden menjalankan pemerintahan. Badan ini dikenal dengan sebutan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan berfungsi sebagai badan musyawarah darurat sebelum terbentuknya lembaga DPR dan MPR.

Sidang PPKI II (19 Agustus 1945)

Sehari setelah sidang PPKI yang pertama, badan ini kembali mengadakan sidangnya yang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945 dan berhasil merumuskan keputusan antara lain:

1. Republik Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi:
a. Jawa Barat
b. Jawa Tengah
c. Jawa Timur
d. Borneo
e. Sumatera
f. Sulawesi
g. Sunda Kecil
h. Maluku

2. Sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya masih sama dan diteruskan seperti sekarang.

3. Sementara waktu kedudukan kota dan geemente masih sama dan diteruskan seperti sekarang.

4. Melakukan pembentukan kementerian atau departemen dengan jumlah 12 yaitu Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Pengajaran, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Sosial, Keamanan Rakyat, dan Penerangan.

Sidang PPKI III (22 Agustus 1945)

1. Menetapkan KNIP
Setelah diputuskan pada sidang pertama PPKI, pada sidang ketiga di tanggal 22 Agustus 1945 KNIP resmi dibentuk dengan anggota sebanyak 137 orang yang dilantik dari para golongan muda dan juga masyarakat.

Pada sidang KNIP kemudian ditunjuklah Kasman Singodimejo sebagai ketua dan ditentukan pula 3 wakil ketuanya yaitu:

a. M. Sutarjo (wakil ketua I)
b. J. Latuharhary (wakil ketua II)
c. Adam Malik (wakil ketua III)

2. Membentuk BKR
mengesahkan terbentuknya sebuah badan yang bertugas menjaga keamanan negara Indonesia. Badan ini kemudian disebut dengan “Badan Keamanan Rakyat”. BKR ini di kemudian hari merupakan cikal bakal terbentuknya ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang kini berubah menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Setelah BKR resmi dibentuk, maka segala macam laskar tentara bentukan Jepang seperti PETA, Laskar Rakyat, dan juga Heiho (kepolisian pada masa penjajahan Jepang) resmi dibubarkan. PPKI menganggap bahwa sebagai negara yang merdeka, Indonesia harus memiliki tentara kebangsaan sendiri demi menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

3. Membentuk PNI
PPKI juga membentuk Komite Nasional Partai Nasional Indonesia atau KN-PNI. Komite ini berkedudukan di Jakarta. PNI merupakan partai yang dirancang merupakan satu-satunya di Indonesia dan diketuai oleh Ir. Sukarno. Namun, pada akhir Agustus 1945, keputusan ini kemudian ditolak. Sejak itu, rancangan partai tunggal di Indonesia tidak pernah dimunculkan lagi.

Pembubaran PPKI

Pembubaran PPKI

PPKI secara resmi dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945. Pembubaran PPKI ini didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:

1. Tugas Sudah Selesai

Tugas utama PPKI adalah mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Jadi setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, PPKI dianggap sudah selesai menjalankan tugasnya. Terlebih, dalam sidang PPKI I-III sudah dibentuk syarat-syarat negara yang berdaulat antara lain:

a. Unsur Konstitusi yaitu UUD 1945 (Sidang PPKI I).
b. Unsur Wilayah yaitu sesuai kesepakatan adalah semua bekas jajahan Belanda kecuali Papua yang pada sidang PPKI II telah dibagi menjadi 8 provinsi.
c. Unsur Pemerintahan
d. Unsur pengakuan negara lain.

2. Pemerintah Telah Menjalankan Fungsinya

Setelah PPKI dibubarkan, maka diharapkan semua lembaga pemerintahan yang telah dibentuk bisa menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik. Tidak terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang antar masing-masing lembaga. PPKI telah berhasil membentuk berbagai lembaga mulai dari KNIP, BKR, 12 kementerian dan lembaga, hingga PNI.

3. Terjadinya Rangkap Anggota

Karena kemerdekaan Indonesia yang mendadak, maka segala syarat sah menjadi sebuah negara harus dipenuhi dengan cepat. Oleh karena itu banyak anggota PPKI yang kemudian ditunjuk sebagai tokoh yang menjabat berbagai lembaga bentukan PPKI. Agar tidak terjadi kewenangan yang tidak terbatas, maka PPKI lebih baik dibubarkan.

4. Menghindari Kesan Campur Tangan Jepang

Untuk menghindari kesan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang, maka PPKI kemudian dibubarkan. Karena PPKI merupakan badan yang dibentuk oleh Jepang menjelang kemerdekaan.