Sidang BPUPKI: Sejarah, Tujuan, Struktur, Pembubar

Sidang BPUPKI Sejarah, Tujuan, Struktur, Pembubaran

Sidang BPUPKI, Ada satu badan yang berjasa bagi Indonesia di masa-masa akhir penjajahan Jepang yaitu BPUPKI. Meskipun BPUPKI adalah badan bentukan Jepang untuk meraih simpati rakyat Indonesia, namun badan ini berperan penting dalam merumuskan landasan atau dasar negara Indonesia setelah merdeka. Dasar dan juga landasan negara Indonesia ini dirumuskan pada beberapa sidang penting BPUPKI.

Apa Itu BPUPKI?

Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI

BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia atau yang dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbi Cosakai. Badan ini merupakan bentukan Jepang yang sebenarnya bertujuan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia dalam Perang Asia Timur Raya melawan pihak Sekutu.

BPUPKI diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya merupakan perwakilan Jepang yaitu Ichibangase Yoshio serta pihak Indonesia yaitu Raden Pandji Soeroso. BPUPKI memiliki 67 anggota. Tugas utama BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki aspek-aspek politik dan tata pemerintahan yang dibutuhkan untuk mendirikan negara Indonesia.

Sejarah BPUPKI

Pada tahun 1944, Jepang mulai mengalami beberapa kekalahan di medan pertempuran Perang Asia Pasifik melawan pihak Sekutu. Amerika Serikat yang awalnya dihancurkan pertahanannya di Hawaii oleh Jepang mulai melakukan serangan balik yang cukup membuat Jepang kewalahan. Tahun 1944 juga, Saipan jatuh ke tangan pihak Sekutu.

Pasukan Jepang yang ada di Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan juga Kepulauan Marshall berhasil dipukul mundur oleh pihak Sekutu. Kekalahan Jepang pada berbagai medan pertempuran ini membuat Jepang terus mencari dukungan dari negara-negara Asia yang dijajahnya, termasuk Indonesia. Salah satu upaya untuk mencari dukungan tersebut adalah dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia.

Sebagai realisasinya, pada tanggal 1 Maret 1945 Letnan Jenderal Kumakichi Harada yang merupakan pemimpin pemerintahan Jepang di Pulau Jawa mengumumkan pembentukan BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada tanggal 29 April 1945 baru kemudian diumumkan masalah pengangkatan pengurus BPUPKI.

Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In yang sekarang ini sudah berubah menjadi Gedung Departemen Luar Negeri di Jakarta. Upacara peresmian ini dihadiri oleh 2 pejabat Jepang yaitu Jenderal Itagaki yang merupakan Panglima Tentara ke-7 (bermarkas di Singapura) dan juga Letnan Jenderal Nagano yang merupakan Panglima Tentara ke-16.

Pengertian Seni Patung, Contoh, Teknik, Unsur, Sejarah

Tujuan BPUPKI

Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah:

1. Dari Pihak Jepang

Sudah jelas bahwa tujuan sebenarnya pembentukan BPUPKI dari pihak Jepang adalah demi meraih simpati bangsa Indonesia agar bisa membantu dalam memenangkan perang Asia Pasifik melawan pihak Sekutu.

2. Pihak Indonesia

Meskipun badan ini dibentuk oleh Jepang, namun BPUPKI dimanfaatkan oleh kaum nasionalis untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan pembentukan sebuah negara merdeka. BPUPKI dijadikan sebagai wadah untuk menyusun landasan negara dan juga tata pemerintahan Indonesia kelak setelah merdeka.

Anggota BPUPKI

Anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang dari pihak Indonesia dan juga 7 orang perwakilan dari pihak Jepang. Dari semua anggota tersebut, dalam perjalanannya BPUPKI juga membentuk panitia kecil yang mendapatkan tugas khusus diantaranya untuk merumuskan dasar negara dan juga penyempurnaan batang tubuh undang-undang dasar.

Tujuan BPUPKI

Daftar anggota BPUPKI antara lain adalah:

1. Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat

2. Ir. Sukarno

3. Drs. Moh. Hatta

4. Abdul Kaffar

5. Agus Muhsin Dasaad

6. Abdul Kahar Muzakir

7. RP Soeroso

8. AR Baswedan

9. Bendoro K.P. Ario Suryohamijoyo

10. Bendoro Pangeran Hario Purbojo

11. Bendoro Pangeran Hario Bintoro

12. Dr. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmadja

13. Dr. Raden Buntaran Martoatmojo

14. Dr. Sukiman Wiryosanjoyo

15. Drs. K.R.M. Hario Sosrodiningrat

16. Dr. Samsi Sastrawidagda

17. H. Abdul Wachid Hasyim

18. K.H. Ahmad Sanusi

19. Ir. Pangeran Muh. Nur

20. Ir. Raden Ashar Sutejo Munandar

21. H. Agus Salim

22. Ir. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo

23. Ir. R. Ruseno Suryohadikusumo

24. K.R.M. Tumenggung Ario Wuryaningrat

25. K.H. Abdul Halim

26. Ki Hajar Dewantara

27. Ki Bagus Hadikoesoemo

28. K.H. Abdul Fatah Hasan

29. K.H. Mas Mansoer

30. K.H. Maskur

31. Mas Aris

32. Mas Sutardjo Kartohadikoesoemo

33. Mr. A.A. Maramis

34. Mr. Raden Syamsyudin

35. Mr. Muh. Yamin

36. Mr. Raden Ahmad Subardjo

37. Mr. Mas Besar Martokoesoemo

38. Mr. Mas Susanto Tirtoprodjo

39. Mr. Raden Hondromartono

40. Mr. Raden Suwandi

41. Mr. Raden Mas Sartono

42. Mr. K.R.M. Tumenggung Wongsonagoro

43. Mr. Raden Panji Singgih

44. Mr. Raden Satromulyono

45. Mr. Yohannes Latuharhary

46. Ny. Mr. R.A. Maria Ulfah Santoso

47. Ny. R. Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito

48. Parada Harahap

49. P.F. Dahler

50. Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo

51. Prof. Dr. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat

52. Prof. Dr. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma

53. Raden Abdul Rahim Pratalykrama

54. Raden Abikusno Cokrosuyono

55. Raden Abdul Kadir

56. Raden Adipati Wiranatakoesoema

57. Raden Asikin Natanegara

58. Raden Sukardjo Wiryopranoto

59. Raden Ruslan Wongsokoesomo

60. Raden Adipati Ario Purbonegoro Sumitro Kolopaking

61. R.M. Margono Joyohadikoesoemo

62. R.M. Tumenggung Ario Suryo

63. Raden Otto Iskandardinata

64. Raden Sudirman

65. Tan Eng Hoa

66. Oey Tiang Tjoei

67. Oey Tjong Hauw

68. Liem Koen Hian

Sedangkan daftar anggota dari perwakilan pihak Jepang antara lain adalah:

1. Ichibangase Yoshio

2. Matuura Mitukiyo

3. Masuda Toyohiko

4. Ide Teitiro

5. Tokonami Tokuzi

6. Miyano Syozo

7. Tanaka Minoru

8. Itagaki Masumitu

Struktur BPUPKI

Susunan struktur BPUPKI diumumkan pada tanggal 1 April 1945 oleh pihak Jepang. Pengurus BPUPKI antara lain adalah:

1. Ketua yaitu Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat

2. Ketua muda (wakil) yaitu Ichibangase Yoshio yang sekaligus merangkap sebagai Kepala Badan Perundingan BPUPKI.

3. Sekretaris yaitu R.P. Suroso dan dibantu oleh Mr. AG. Pronggodigdo serta Toyohito Masuda.

Hasil Sidang BPUPKI

Selama dibentuk hingga dibubarkan oleh pihak Jepang, BPUPKI melakukan 2 kali sidang yang berhasil membahas, merumuskan, dan menyusun berbagai unsur kelengkapan negara. Hasil lengkap masing-masing sidang BPUPKI antara lain:

1. Sidang BPUPKI I

Sidang pertama BPUPKI digelar pada tanggal 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sang In (sekarang Gedung Pancasila). Agenda sidang BPUPKI I ini adalah membahas tentang dasar negara Indonesia. Pada sidang pertama ini ada 3 orang yang mengusulkan tentang dasar negara Indonesia diantaranya adalah:

a. Mr. Muhammad Yamin

b. Prof. Dr. Mr. Soepomo

c. Ir. Sukarno

Pada tanggal 29 Mei 1945, orang pertama yaitu Mr. Muhammad Yamin mengajukan usulan yang disebut dengan Lima Asas dari Dasar Negara yaitu:

· Peri Kebangsaan

· Peri Kemanusiaan

· Peri Ketuhanan

· Peri Kerakyatan

· Kesejahteraan Rakyat

Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo juga mengajukan Dasar Negara Indonesia yang isinya sebagai berikut:

· Persatuan

· Mufakat dan demokrasi

· Keadilan sosial

· Kekeluargaan

· Musyawarah

Keesokan harinya yaitu pada tanggal 1 Juni 19435, Ir. Sukarno kemudian juga mengusulkan 5 asas negara yang disebut dengan Pancasila yaitu:

· Kebangsaan Indonesia

· Internasionalisme dan peri kemanusiaan

· Mufakat atau demokrasi

· Kesejahteraan sosial

· Ketuhanan Yang Maha Esa

Menurut Ir. Sukarno, lima asas negara atau Pancasila tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Trisila (tiga sila) yaitu:

Sosionasionalisme

Sosiodemokrasi

Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir. Sukarno lebih lanjut juga menegaskan bahwa Trisila juga masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila (sila tunggal) yaitu “Gotong Royong”. Setelah muncul 3 usulan dari 3 tokoh nasionalis Indonesia, hingga 1 Juni 1945 tersebut, BPUPKI masih belum mencapai kata sepakat mengenai dasar negara Indonesia yang tepat.

Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang disebut dengan “Panitia Sembilan”. Ketua Panitia Sembilan adalah Ir. Sukarno dan memiliki tugas utama untuk merumuskan serta merundingkan dasar negara yang tepat untuk Indonesia.

Anggota panitia Sembilan adalah:

a. Ir. Sukarno (Ketua)

b. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)

c. K.H. Wachid Hasyim

d. A.A. Maramis

e. Abdoel Kahar Muzakar

f. Abikoesno Tjokrosoeyoso

g. Mr. Mohammad Yamin

h. Mr. Achmad Soebardjo

i. H. Agus Salim

Setelah melewati serangkaian diskusi panjang, akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan “Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta” yang memuat dasar negara Indonesia. Isi dari Piagam Jakarta adalah:

a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.

b. Dasar kemanusiaan adalah adil dan beradab

c. Persatuan Indonesia.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

e. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini dikenal dengan rumusan Dasar Negara Pancasila yang pertama. Kemudian nantinya rumusan ini akan direvisi pada sidang PPKI pertama yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang PPKI I ini kemudian sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” saja atas usulan berbagai perwakilan daerah anggota PPKI.

2. Sidang BPUPKI II

Sidang BPUPKI yang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945 dengan pokok bahasan utamanya adalah:

· Bentuk negara Indonesia

· Cakupan wilayah negara Indonesia

· Kewarganegaraan

· Rancangan undang-undang dasar

· Pembelaan negara

· Ekonomi dan keuangan

· Pendidikan dan pengajaran

Dalam sidang BPUPKI kedua ini dibentuk beberapa panitia kecil yang membahas masalah tertentu. Diantaranya adalah:

a. Panitia 19 diketuai oleh Ir. Sukarno bertugas untuk membahas rancangan undang-undang dasar.

b. Panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso.

c. Panitia ekonomi dan keuangan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Hasil dari sidang BPUPKI yang kedua ini antara lain adalah:

a. Wilayah Indonesia sudah disepakati bersama berdasarkan pemungutan suara yaitu mencakup wilayah Hindia Belanda atau bekas jajahan Belanda ditambah dengan Borneo Utara, Malaya, Papua, dan Timor-Portugis beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya.

b. Dibentuk panitia penyusun rancangan undang-undang dasar beranggotakan 19 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno.

c. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar kemudian membentuk panitia kecil perancang undang-undang dasar beranggotakan 7 orang antara lain:

· Prof. Dr. Mr. Soepomo (Ketua)

· Mr. Achmad Soebardjo (anggota)

· Mr. Wongsonegoro (anggota)

· Mr. A.A. Maramis(anggota)

· Mr. R.P. Singgih (anggota)

· Dr. soekiran (anggota)

· H. Agus Salim (anggota)

d. Selain panitia kecil tersebut, juga dibentuk panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan Prof. Dr. Mr. Soepomo dan juga Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.

e. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan hasil perundingan dari Panitia Kecil perancang UUD. Ir. Soekarno melaporkan 3 poin penting yaitu:

· Pernyataan kemerdekaan Indonesia.

· Pembukaan undang-undang dasar.

· Batang tubuh undang-undang dasar.

Pembubaran BPUPKI

Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang kemudian mengambil langkah untuk membubarkan BPUPKI. Jepang beralasan tugas BPUPKI telah selesai dalam menyusun syarat-syarat kemerdekaan Indonesia. Jepang juga beranggapan bahwa BPUPKI terlalu cepat mempersiapkan kehendak Indonesia merdeka.

Pihak Jepang juga keberatan dengan sikap anggota BPUPKI yang menolak keterlibatan pemimpin pendudukan Jepang di wilayah Indonesia untuk ikut serta mempersiapkan kemerdekaan. Bersamaan dengan dibubarkannya BPUKI, maka Jepang pada hari itu juga yaitu tanggal 7 Agustus 1945 kemudian membentuk PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.