Perusahaan Adalah Suatu Organisasi Yang Dibentuk Oleh Perseorangan Atau Kelompok

Pengertian Perusahaan

Rujukanedukasi.com – Perusahan dibentuk atas dasar usaha seseorang untuk meraih keuntungan atau laba sebesar-besarnya. Kini perusahaan banyak berdiri dengan memanfaatkan peluang yang ada. Tidak perlu membangun perusahaan besar, inovasi dan kreasi jadi penentu tingginya income yang akan datang. Jika Anda hendak membangun perusahaan sendiri tentu saja harus memahami dasarnya terlebih dulu.

Pengertian ekonomi makro

Pengertian Perusahaan

Pengertian Perusahaan Adalah

Perusahaan adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh perseorangan atau kelompok. Bergerak dibidang produksi juga distribusi masal untuk memenuhi beragam kebutuhan konsumen. Kegiatan di dalamnya menggunakan sumber daya yang banyak. Meliputi berbagai sumber daya, termasuk alam dan manusia.

Perusahaan bisa dibentuk oleh siapapun. Namun kelegalannya perlu dipertanggungjawabkan. Perusahaan dengan lisensi pemerintah tentu akan menambah kepercayaan konsumen. Selain itu segala bentuk aktifitas di dalamnya mencakup kerja sama akan berjalan lancar karena sudah terdaftar.

Bentuk Perusahaan yang Ada di Indonesia

Pangsa pasar di Indonesia cukup luas. Didukung juga oleh kebutuhan konsumen yang sangat bervariatif. Ini yang menjadikan sektor bisnis terus berkembang pesat terutama di kota besar. Pinjaman modal yang mudah memungkinkan siapapun untuk mendirikan perusahaan. Efeknya bentuk perusahaan yang ada di Indonesia sangatlah beragam. Berikut macam-macam bentuknya.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Bentuk perusahan ini tak kalah familiar dari PT. Badan usaha milik negara atau yang sering disebut BUMN ini merupakan perusahaan yang bernaung dibawah kendali negara. Biasanya berfokus dalam pelayanan masyarakat.

Modal dan segala pembiayaannya ditanggung oleh negara. Perusahaan sejenis dengan ini adalah BUMD. Perusahaan ini berfokus pada kepentingan daerah secara langsung. Pengangkatan kepala perusahaannya dilakukan langsung oleh aparatur pemerintahan.

2. Perseroan Terbatas (PT)

Intinya pemegang saham memiliki andil dalam pergerakan perusahaan tergantung modal yang telah ditanamkannya. Jika bangkrut maka nama perusahaannya bisa dijual. Di samping itu kelangsungan perusahaan bisa dibilang terjamin karena mudah mendapat kredit bank.

Tetapi, PT mengharuskan pendirinya memiliki modal yang banyak karena biaya yang dibutuhkan akan sangat besar. Ditambah lagi sulit mendapatkan perijinan di awal pembentukan. Maka Anda harus berpikir secara matang jika ingin membuat bentuk perusahaan satu ini.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Perusahaan yang tergolong dalam skala kecil ini hanya terdiri atas 3 sampai 5 orang. Walaupun SDM-nya terbatas cakupan kerjanya bisa sangat luas. Perusahaan ini mudah dikembangkan karena hanya membutuhkan sedikit modal.

4. Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha yang bergerak dalam dua bidang sekaligus. Yaitu sosial dan bisnis. Surat paling penting dalam perusahaan ini berupa akta. Yayasan kini berkembang hingga mendirikan sekolah swasta berbasis agama.

5. Koperasi

Koperasi adalah salah satu bentuk perusahaan yang berbentuk organisasi dan bergerak di bidang ekonomi berasaskan kekeluargaan. Modal bisa terkumpul dari berbagai simpanan anggotanya. Koperasi juga memiliki beberapa jenis.

Dengan mendirikan koperasi maka Anda tidak akan merasa terbebani. Segala bentuk kegiatan di dalamnya dibentuk dan dijalankan bersama. Komunikasi sangatlah diperlukan dalam perusahaan ini. Unit-unitnya tersebar dari pedesaan hingga tengah kota.

6. Persekutuan Firma

Pernah dengar firma hukum? Firma termasuk salah satu bentuk perusahaan di Indonesia. Firma memungkinkan maksimal 10 orang bekerja dalam satu bidang yang sama. Perusahaan ini tanggung jawabnya dibebankan pada setiap anggota.

Dibalik kemudahan pendiriannya, Anda harus menyanggupi beberapa persyaratan yang tidak mudah diproses. Sementara untuk keuntungan akan dibagi berdasarkan pendapatan perorangan.

7. Perusahaan Perorangan

Perusahan perorangan sangat memungkinkan untuk dibuat oleh siapapun. Pendirinya adalah pemegang tunggal saham, modal sekaligus pemimpin perusahaan. Biasanya berdiri hanya pada skala kecil.

Perusahaan ini cocok untuk Anda yang ingin mencoba membuka usaha dengan konsep sendiri tanpa campur aduk tangan orang lain. Semua bentuk untung rugi akan ditanggung oleh Anda sendiri.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments