Akomodasi Adalah Usaha-Usaha Yang Direncanakan Agar Dapat Memisahkan Dan Menyudahi Permasalahan

Rujukanedukasi.com – Dalam ilmu yang mempelajari tentang kehidupan sosial atau sosiologi terdapat istilah “akomodasi”. Akomodasi dalam sosiologi memiliki banyak peran antara lain menyurutkan konflik antar pihak yang berseteru, menyatukan dua kelompok sosial yang berseberangan, dan menekan kemungkinan terjadinya perselisihan antar kelompok dalam masyarakat.

Istilah akomodasi dalam ilmu sosiologi memiliki arti yang berbeda dengan akomodasi di bidang pariwisata. Meski memiliki kata dan penyebutan yang sama, akomodasi di pariwisata adalah fasilitas untuk tempat tinggal sementara bagi orang yang sedang bepergian. Akomodasi yang akan dibahas pada artikel ini lebih khusus pada bidang sosiologi.

Pengertian Akomodasi

Akomodasi adalah usaha-usaha yang direncanakan agar dapat memisahkan dan menyudahi permasalahan atau perselisihan antara dua belah kubu. Jika diartikan secara lebih singkat, akomodasi adalah upaya untuk menyudahi permasalahan.

Inti dari akomodasi adalah cara untuk menyelesaikan konflik dan persoalan yang terjadi pada dua belah pihak yang sedang berseteru. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perdamaian dan mengurangi permusuhan. Jika dibiarkan, permasalahan seperti ini dapat berlarut-larut dan menyebabkan kejadian yang mungkin saja lebih serius.

Pengertian usaha

Bentuk-bentuk Akomodasi

Dari pengertian akomodasi yang telah dijelaskan di atas, akomodasi terbagi dalam 7 bentuk

1. Kompromi

Kompromi adalah usaha yang dilakukan oleh dua pihak yang berselisih paham untuk mendapatkan mufakat atas hal yang diperdebatkan. Pengertian lain dari kompromi adalah sebuah cara yang dilakukan untuk memperoleh sebuah mufakat melalui jalan musyawarah.

Kompromi dilakukan untuk membuat sebuah persetujuan atau perjanjian baru antara dua pihak yang berselisih. Persetujuan tersebut saling menguntungkan untuk kedua belah pihak. Sehingga diharapkan tidak terjadi perselisihan lagi di masa mendatang.

2. Konsiliasi

Konsiliasi adalah sebuah usaha untuk membuat pertemuan antara kedua belah pihak yang sedang berselisih paham yang terdapat penengah bersifat netral di antara mereka. Pihak yang menjadi penengah ini disebut sebagai konsiliator.

Perbedaan antara konsiliasi dengan kompromi adalah adanya pihak ketiga yang menjadi penengah pada proses konsiliasi. Sedangkan kompromi dilakukan langsung oleh pihak yang berselisih tanpa adanya penengah. Konsiliasi dilakukan ketika pihak yang berselisih tidak dapat menemui mufakat pada  proses kompromi.

3. Stalemate

Statemate adalah keadaan di mana salah satu di antara pihak yang berselisih memutuskan untuk berhenti dan mewujudkan sebuah keseimbangan antara dua belah pihak. Mudahnya, salah satu pihak mengalah dalam sebuah perselisihan agar keadaan kembali stabil seperti semula.

4. Koersi

Koersi adalah sebuah paksaan yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat kepada pihak yang lebih lemah. Contoh perbuatan yang merupakan koersi yaitu sistem perbudakan. Seorang budak dibeli untuk mengabdi pada tuannya dan tidak dibayar. Bahkan untuk memerdekakan dirinya, ia harus membayar sejumlah uang kepada tuannya.

5. Arbitrasi

Arbitrasi adalah sebuah usaha untuk mencapai kesepakatan antara dua pihak yang berselisih paham dengan bantuan pihak ketiga yang disepakati oleh kedua pihak. Arbitrasi memang memiliki kemiripan dengan konsiliasi. Yang membedakan adalah pihak ketiga yang terlibat.

Pada proses konsiliasi, pihak ketiga yang menjadi penengah dan mempertemukan kedua belah pihak. Sedangkan pada arbitrasi, pihak ketiga disepakati oleh kedua belah pihak dan merekalah yang ingin melakukan arbitrasi.

6. Toleransi

Toleransi adalah sikap saling memberi pengertian dan menghargai yang terjadi secara spontan tanpa ada perencanaan sebelumnya. Misalnya di lingkungan kampus Anda bertemu dengan orang yang berbeda suku, keyakinan, budaya dan Anda tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut.

7. Ajudikasi

Ajudikasi adalah proses untuk memperoleh kesepakatan melalui jalur hukum di pengadilan dan keputusan atas permasalahan antara pihak yang berselisih paham diputuskan oleh hakim. Contoh ajudikasi antara lain sidang sengketa tanah dan sidang perceraian.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments