Norma Hukum Adalah Aturan Sosial Yang Dibuat Secara Khusus Oleh Lembaga Tertentu

Rujukanedukasi.com – Norma hukum dijadikan sebagai pedoman bagi manusia untuk bisa bersikap baik di lingkungan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar menimbulkan suasana lingkungan yang tertib dan damai. Norma hukum bersifat memaksa dan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat secara khusus oleh lembaga tertentu yang memiliki wewenang, misalnya saja pemerintah. Aturan yang dibuat bersifat memaksa agar masyarakat bisa bertingkah laku sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap norma ini akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi berupa hukuman fisik ataupun denda.

Pengertian hukum tata negara

Jenis Jenis Norma Hukum Dan Contohnya

Secara garis besar norma hukum terbagi atas dua jenis yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Untuk mengetahui perbedaannya, berikut penjelasan dan juga contohnya.

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis merupakan hukum yang sudah melewati proses pengesahan dan sudah tertulis pada undang-undang dasar yang berlaku. Segala pelanggaran yang berkaitan dengan jenis hukum ini akan ditindak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hukum tertulis terdiri dari dua jenis yaitu sebagai berikut.

  • Hukum Pidana

Hukum ini mengatur tentang hubungan antara masyarakat yang berkaitan dengan hukuman pidana jika seseorang dinyatakan bersalah dalam suatu hal. Hukum ini memberikan batas agar seseorang tidak melakukan hal yang menyimpang seperti merugikan orang lain. Tindakan tersebut bisa berdampak buruk untuk lingkungan masyarakat secara luas.

Contohnya: perbuatan kriminal seperti mencopet. Hal ini bisa membuat orang lain kehilangan harta bendanya. Jika Anda terbukti melakukan hal tersebut, maka bisa dikenakan hukuman seperti kurungan penjara atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Hukum Perdata

Jenis hukum yang satu ini berperan untuk mengatur hubungan masyarakat yang sifatnya lebih kekeluargaan. Hukum ini memiliki jangkauan yang lebih sempit yaitu hubungan per orang. Pelanggaran yang dilakukan tidak akan berdampak pada masyarakat yang lainnya.

Contohnya adalah masalah tentang hutang piutang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Jika salah satunya melanggar hukum, maka akan diproses sesuai dengan hukum perdata yang berlaku.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis bisa saja dianggap sebagai suatu hal yang tidak valid, namun hukum ini harus dipatuhi guna menjaga kelestarian budaya ataupun untuk membentuk pribadi yang lebih baik. Meskipun tidak tertulis, hukum ini memiliki kekuatan mengatur yang sama dengan hukum tertulis dan harus dipatuhi.

Jika tidak maka bisa saja Anda dikucilkan dari kehidupan sosial. Berikut jenis hukum yang termasuk dalam hukum tidak tertulis.

  • Hukum Adat

Hukum yang terbentuk akibat kebiasaan atau budaya yang sudah dilestarikan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Orang yang tertua atau dianggap tua pada sebuah suku memiliki tanggung jawab untuk bisa memelihara hal tersebut. Jika Anda yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Contohnya: ketika dua sejoli yang ketahuan berduaan di tempat yang gelap maka harus segera dinikahkan.

Tujuan Norma Hukum

Pengertian Norma Hukum

Penerapan norma hukum di lingkungan sosial tentu memiliki tujuan. Untuk bisa memahami norma hukum secara lebih mendalam, berikut beberapa tujuan yang ingin dicapai dari penerapannya.

  • Menciptakan masyarakat yang tertib dan taat terhadap hukum
  • Mencegah tindakan buruk yang mampu merugikan orang lain
  • Mencegah terjadinya kriminalitas
  • Menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai
  • Memberikan sanksi yang sesuai bagi para masyarakat yang melanggar hukum
  • Sebagai pedoman untuk membangun kepribadian masyarakat yang lebih baik dan berakhlak
  • Pusat kontrol perilaku manusia dalam kehidupan sosial
  • Digunakan sebagai pedoman untuk menegakkan keadilan
  • Menciptakan lingkungan sosial yang lebih teratur
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments