Konsumen Adalah Seseorang Yang Memakai Barang Atau Jasa Untuk Bebutuhannya dan Bukan Untuk Dipasarkan Kembali

Pengertian Konsumen

Rujukanedukasi.com – Proses jual dan beli pasti melibatkan produsen dan konsumen. Anda sebagai pihak konsumen tidak jarang menyepelekan hak sendiri. Sehingga bisa menimbulkan berbagai macam efek negatif karena tidak memerhatikannya. Apalagi jika Anda dalam posisi konsumen atau pembeli barang dengan nilai tinggi. Parahnya, tidak jarang kondisi ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Pengertian kartu kredit

Pengertian Konsumen

Pengertian Konsumen Adalah

Konsumen adalah seseorang yang memakai barang atau jasa untuk kebutuhannya dan bukan untuk dipasarkan kembali. Sedangkan proses pembelian barang atau jasanya disebut perilaku konsumen. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa hal itu sedang dilakukan saat bertransaksi. Anda mungkin salah satunya.

Berdasarkan ilmu ekonomi, ada dua macam konsumen yaitu konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pembeli yang langsung menggunakan barang tanpa perpanjangan proses lain. Sedangkan konsumen antara adalah pembeli barang atau produk dan digunakan untuk bahan produksi kembali.

Syarat Seorang Konsumen

Jika merujuk pada undang-undang No. 8 Tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, ada beberapa syarat untuk menjadi konsumen. Hal ini dibuat sebagai dasar segala bentuk kegiatan pembelian. Selain itu sebagai bentuk perlindungan terhadap pembeli juga penjual. Syarat yang diajukan berdasar UU No.8 Tahun 1999 mencakup sebagai berikut.

1. Memeroleh Barang

Untuk menjadi konsumen, Anda harus memiliki barang pada akhir prosesnya. Cara memperoleh barang tersebuh haruslah melalui proses membeli. Selain itu, benda bisa didapatkan melalui pembagian harta warisan baik uang atau barang, hadiah atau hibah. Intinya barang didapatkan tanpa memberatkan salah satu pihak.

2. Tidak Terikat

Antara konsumen dan penjual tidak terikat. Maksudnya selain dalam proses transaksi konsumen dan produsen atau penjual tidak ada kepentingan lain. Kecuali ada kesepakatan yang mengatur itu dan disetujui oleh kedua belah pihak.

3. Barang Tidak untuk Dijual Kembali

Barang yang sudah dibeli tidak untuk dijual kembali. Jika barang tersebut dijual kembali bukan konsumen namanya melainkan distributor atau bahkan penjual. Karena pada hakikatnya seorang konsumen memakai barang pembeliannya untuk dimanfaatkan oleh diri sendiri atau yang dikehendakinya. Perlu digarisbawahi pemanfaatan bukan berarti menjualnya kembali.

Hak Konsumen Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999

Selain memiliki syarat, konsumen juga memiliki hak. Menurut Sudikno Martokusumo, hak sendiri memiliki arti suatu tuntutan yang harus dipenuhi dan berlandaskan hukum. Di sini hukum berperan ganda, yaitu sebagai penegas hak yang harus dipenuhi dan sebagai perlindungan terhadap hak tersebut.

Penting untuk mengetahui hak sebagai konsumen guna menghindari berbagai kemungkinan buruk terjadi. Berikut beberapa hak yang patut Anda ketahui berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.

1. Hak Perlindungan Kenyamanan dan Keamanan

Sebagai konsumen Anda berhak atas kenyamanan dan keamanan ini untuk mengonsumsi barang atau jasa yang telah dibeli. Maka tugas produsen dan distributor untuk menjamin kenyamanan dan keamanan barang yang dijualnya. Jika terjadi sesuatu di luar perkiraan maka bisa melaporkannya ke pihak terkait karena hak Anda terjamin oleh hukum.

2. Hak untuk Memilih

Konsumen memiliki hak untuk memilih barang atau jasa yang akan dibelinya. Di dalamnya termasuk hak mendapatkan barang atau jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan dalam kondisi yang baik. Jadi selektiflah dalam berperilaku sebagai konsumen. Jika ada pemaksaan Anda sebagai konsumen tentu berhak menolaknya dengan alsan yang logis.

3. Hak Pelayanan

Hak ini harus dipahami oleh semua orang yang terlibat transaksi. Seorang konsumen memiliki hak pelayanan. Anda harus dilayani dengan baik sesuai porsinya. Pelayanan di sini termasuk juga mendengarkan keluahan atau pendapat konsumen terkait barang atau jasa yang hendak digunakan.

4. Hak Kompensasi

Pada dasarnya hak ini dimiliki oleh siapapun terhadap barang atau jasa apapun. Namun agar tidak memberatkan satu pihak atau hingga menimbulkan kesalahpahaman ada baiknya diadakan perundingan awal. Hal ini bisa mencegah terjadinya hal yang tidak menyenangkan. Selain itu hak ini bisa menanamkan kepercayaan antar kedua belah pihak.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments