4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara

Negara adalah sebuah entitas politik yang memiliki pemerintahan, wilayah, serta rakyat yang diatur oleh hukum yang berlaku. Terdapat empat unsur lengkap terbentuknya negara yang harus dipenuhi. Apa saja unsur-unsur tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Wilayah

Wilayah adalah unsur pertama dalam terbentuknya negara. Wilayah negara harus jelas dan terdefinisi dengan baik. Wilayah negara meliputi daratan, perairan, dan udara. Wilayah negara harus memiliki batas-batas yang jelas dan diakui oleh negara lain.

Ketentuan tentang batas-batas wilayah negara diatur dalam hukum internasional. Negara harus meresmikan batas-batas wilayahnya melalui perjanjian dengan negara lain. Jika terjadi masalah tentang wilayah, maka akan diselesaikan melalui jalur diplomatik atau melalui pengadilan internasional.

2. Pemerintahan

Pemerintahan adalah unsur kedua dalam terbentuknya negara. Pemerintahan berfungsi mengatur dan mengendalikan negara. Pemerintahan dapat berupa monarki, republik, atau campuran dari keduanya.

Di Indonesia, pemerintahan berbentuk republik dengan sistem presidensial. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, sedangkan MPR adalah lembaga tertinggi negara yang terdiri dari DPR dan DPD.

3. Rakyat

Rakyat adalah unsur ketiga dalam terbentuknya negara. Rakyat adalah penduduk yang menjadi bagian dari negara tersebut. Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam negara tersebut dan diatur oleh hukum yang berlaku.

Di Indonesia, rakyat diatur oleh UUD 1945 yang telah diamandemen. Rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam negara yang diatur oleh hukum yang berlaku.

4. Hukum

Hukum adalah unsur keempat dalam terbentuknya negara. Hukum berfungsi mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Hukum juga mengatur hubungan antar negara.

Di Indonesia, hukum diatur oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR. Hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesimpulan

Empat unsur lengkap terbentuknya negara adalah wilayah, pemerintahan, rakyat, dan hukum. Keempat unsur ini saling berkaitan dan harus dipenuhi dengan baik agar negara dapat berfungsi dengan baik. Negara yang baik adalah negara yang mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
wpDiscuz
Exit mobile version